TEBINGTINGGI (MS) – Untuk mengelabui Personil Sat Narkoba Polres Tebingtinggi, pemilik sabu, Ris alias Aris (45) menyimpan sabu seberat 2,36 gram dalam kotak rokok dan diletakkan di tempat bekas bakaran sampah.
Namun, saat ditangkap di Jalan Abadi Kel.Deblod Sundoro Kec. Padang Hilir Kota Tebingtinggi dan diinterogasi, Ris mengakui sabu yang akan dijual itu, diletakkan di bekas bakaran sampah.
Pemilik sabu Ris warga Jalan Damar Laut Kel. Bagelen Kec. Padang Hilir Kota Tebingtinggi itu, akhirnya digelandang ke Sat Narkoba Polres Tebingtinggi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kasubbag Humas Polres Tebingtinggi AKP Josua Nainggolan, Jumat (02/07/2021) membenarkan penangkapan seorang pria pemilik sabu, Selasa 29 Juni 2021 sekira pukul 22.00 WIB di Jalan Abadi Kel. Deblod Sundoro Kota Tebingtinggi.
Pelaku sabu itu ditangkap berkat informasi dari masyarakat.
Laporan : napit