SPKT Polres Tebingtinggi Mediasi Kasus Penganiayaan

TEBINGTINGGI (mimbarsumut.com) – Personel SPKT Polres Tebingtinggi melakukan mediasi atas kasus dugaan penganiayaan seorang remaja yang terjadi pada Minggu dinihari (24/12/2023) pukul 00.10 WIB di Jalan Ahmad Yani Kelurahan Mandailing Kecamatan Tebingtinggi Kota – Kota Tebingtinggi.

Kedua pihak dipertemukan petugas di ruang SPKT Polres Tebingtinggi yang dimediasi oleh K SPK C Aiptu Jumadi didampingi Bripka Donal Purba, Bripka Mario dan Briptu ZA Rabbana sekira pukul 11.00 WIB pada hari yang sama.

Korban penganiayaan bernama Muhammad Reza Santio (21) warga Jalan Pulau Sumatera Kelurahan Tualang Kecamatan Padang Hulu Kota Tebingtinggi selaku pihak pertama dengan orang tua dari Muhammad Khadafi yakni Hamdani Jambak (60) warga Jalan K.F. Tandean Lk. IV Kelurahan Bandar Utama Kecamatan Tebingtinggi Kota – Kota Tebingtinggi selaku pihak kedua.

Masalah berawal pada Minggu (24/12) sekira pukul 00.10 WIB tepatnya di Jalan Ahmad Yani telah terjadi penganiayaan yang dilakukan oleh anak dari pihak kedua terhadap pihak pertama, dengan cara dipukuli oleh anak dari pihak kedua dengan teman-temannya menggunakan tangan kosong.

“Pihak pertama mengalami luka dengan kuku kaki jari kelingking sebelah kiri lepas, sakit di bagian pundak sebelah kiri dan kemudian melapor kejadian tersebut ke SPKT Polres Tebingtinggi,” ungkap Aiptu Jumadi.

Kemudian Piket SPKT menghubungi keluarga pihak kedua untuk datang ke Polres Tebingtinggi guna dipertemukan dengan pihak pertama.

“Sehubungan anak pihak kedua tidak ada ditempat karena menghadiri pemakaman keluarga, maka orang tuanya yang datang,” terang Aiptu Jumadi.

Setelah dilakukan mediasi akhirnya kedua belah pihak bersedia menyelesaikan masalah tersebut secara kekeluargaan dengan ketentuan pihak kedua meminta maaf kepada pihak pertama dan anak pihak kedua berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatan yang sama.

Dalam pernyataan tertulis, apabila anak pihak kedua mengulangi lagi perbuatan yang sama di kemudian hari maka anak pihak kedua siap untuk dihukum sesuai peraturan yang berlaku dan selanjutnya pihak kedua memberikan biaya perobatan kepada pihak pertama sesuai dengan yang disepakati.

“Karena masing-masing kedua belah pihak sudah menyelesaikan kejadian tersebut secara kekeluargaan, maka pihak pertama tidak akan membuat laporan dan tidak akan menuntut anak pihak kedua dikemudian hari serta dianggap sudah selesai sampai disini,” tutup Aiptu Jumadi.

Laporan : napit

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed