
TEBINGTINGGI (MS) – Kapolsek Rambutan Resort Polres Tebingtinggi AKP H Samosir SPd menghimbau masyarakat mentaati protokol kesehatan (Prokes) COVID-19 dengan menerapkan 5M (memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas) serta mematuhi PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat).
Himbauan itu disampaikan Kapolsek Rambutan AKP H Samosir saat melakukan operasi yustisi gabungan bersama Satgas COVID-19 Kec. Rambutan, Jumat (11/06/2021) di beberapa tempat keramaian dan usaha yang ada di wilayah hukum Polsek Rambutan, Resort Polres Tebingtinggi Sumatera Utara.
Dalam operasi yustisi gabungan itu, petugas Polsek Rambutan masih menemukan warga tidak mentaati Prokes COVID-19 dengan melakukan 5M. “Masih banyak warga berkerumun tanpa memakai masker ,” ujar Kapolsek AKP H Samosir.
Bagi yang tidak mentaati Prokes COVID-19 dengan melakukan 5M, diberikan peringatan dan dihimbau agar senantiasa melakukan 5M. Demikian juga bagi pelaku usaha yang masih buka diatas pukul 22.00 WIB.
Dalam penanganan penyebaran virus COVID-19 di wilayah hukum Polsek Rambutan, Ops Yustisi menyasar beberapa tempat diantaranya, acara hajatan di Jalan Ir. H Juanda Kel. Karya Jaya Kec. Rambutan, rumah makan / cafe Corner Jalan Yos Sudarso Kel. Lalang Kec. Rambutan, Rental PlayStation Jalan Yos Sudarso, Kel Sri Padang, Kec. Rambutan, Kopi Dolok Jalan Sudirman, Kel. Sri Padang, Kec. Rambutan dan Warung Jamu Oton Jalan Taman Bahagia Kel. Sri Padang Kec. Rambutan.
Di tempat yang disasar petugas itu, masih banyak ditemukan warga dan pelaku usaha tidak mematuhi Prokes COVID-19 sehingga diberikan teguran dan peringatan serta dihimbau kepada pengunjung dan pelaku usaha mengenai Instruksi Gubenur Sumatera Utara Nomor 188.54/15/inst/2021 tentang PPKM.
Laporan : napit