Ternyata, AKD Tebingtinggi Belum Tuntas, Rapat Paripurna Perubahan Tidak Dikenal

Pahala Sitorus

TEBINGTINGGI (MS) – Ternyata, Alat Kelengkapan Dewan (AKD) DPRD Kota Tebingtinggi belum berakhir sebagaimana hasil paripurna DPDR pada 16 Maret 2020 yang melakukan rapat paripurna perubahan terhadap AKD.

“Tidak ada dikenal rapat paripurna perubahan, ” tegas Pahala Sitorus kepada Mimbar Sumut, Rabu (18/3) di ruang wakil Ketua DPRD Tebingtinggi.

Menurut Pahala Sitorus yang juga politisi Partai Golkar Sumut itu, Surat Perubahan SK No 2 tahun 2020 cacat demi hukum dengan alasan melanggar prosedur sebagaimana yang diamanatkan PP 12 tahun 2018 dan tata tertib 01 tahun 2019 terkait masa jabatan AKD.

Oleh sebab itu, DPRD Tebingtinggi harus melakukan rapat paripurna pembatalan hasil paripurna tanggal 2 Desember 2019 dan hasil paripurna 16 Maret 2020. Sebab, hasil paripurna harus dibatalkan melalui rapat paripurna.

Setelah dibatalkan, maka pimpinan dewan meminta ketua – ketua fraksi mengajukan anggotanya untuk menempati AKD.

“Ini kan aneh, belum ada pembatalan, pimpinan dewan sudah meminta ketua fraksi – fraksi mengirimkan anggotanya menduduki AKD,” ujar Pahala dengan nada bertanya.

Lanjutnya, dalam tatib 01 tahun 2019 jelas diamanatkan masa jabatan AKD 2,5 tahun bukan selama – lamanya 2,5 tahun. Jika ada meninggal (berhalangan tetap), maka digantikan dari partai yang berhalangan.

Apa bila DPRD Tebingtinggi tetap tidak melakukan paripurna untuk pembatalan hasil paripurna 2 Desember 2019 dan 16 Maret 2020, maka konsekwensi apa bila surat keputusan perubahan AKD No 02 tahun 2020 dipakai dalam kegiatan yang menggunakan keuangan daerah akan menimbulkan akibat hukum dan masuk dalam kategori tindak pidana korupsi.

Untuk itu, disarankan Pahala Sitorus agar DPRD Tebingtinggi harus melalukan pembatalan terhadap hasil paripurna tanggal 16 Maret 2020 dan 02 Desember 2019.

Laporan : red

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed