
TEBINGTINGGI (MS) – Tidak satu pasal pun di Peraturan Walikota No 6 Tahun 2015 yang telah diubah dengan Peraturan Walikota No.18 Tahun 2015, yang menyatakan Kepala Lingkungan (Kepling) berakhir masa jabatannya dapat diangkat kembali jadi Kepling.
Kepala Dinas PMK Kota Tebingtinggi jangan salah menafsirkan pasal 10 Perwa No 18 Tahun 2015. Kepling yang masa jabatannya berakhir, dapat diangkat kembali menjadi Plt Kepling karena telah kembali ke masyarakat.
Jika ini yang dibuat dasar mengangkat Kepling kembali menjadi Plt, jelas telah menyalahi, sebab saat jabatan Kepling berakhir, sebelum ada Kepling yang defenitif, yang dapat menjadi Plt Kepling adalah staf kelurahan atau masyatakat.
Masyarakat yang dimaksud dalam Perwa tersebut bukanlah Kepling yang berakhir masa jabatannya. Dalam penjelasan Perwa tersebut, dinyatakan cukup jelas, tidak ada penafsiran yang lain.
“Jadi jangan didalilkan supaya jangan terjadi kekosongan jabatan Kepling, maka Kepling yang telah berakhir masa jabatannya kembali diangkat Plt.
Baca juga :Â Pengangkatan Plt Kepling se – Kota Tebingtinggi Tidak Cacat Hukum.
Baca juga :Masa Bakti Berakhir, Penunjukkan Kepala Lingkungan Cacat Hukum
Selain itu, situasi politik dan jangan sampai terjadi gesekan di tengah – tengah masyarakat, tidak bisa dibuat asalan mengangkat Kepling yang berakhir masa jabatannya kembali jadi Plt,” jelas Pahala Sitorus menanggapi pengangkatan Kepling se – Kota Tebingtinggi cacat hukum.
Jadi yang pasti kalau Kepling yang berakhir masa jabatannya, diangkat jadi Plt cacat hukum. Konsekuensinya terjadi kerugian keuangan negara dan yang bertanggungjawab disini adalah yang menerbitkan surat keputusan pengangkatan, yaitu camat dan kepala Dinas PMK yang tidak menyatakan cacat hukum.
Untuk membuktikan kerugian itu, diminta Tipikor mengusutnya,” tegas Pahala Sitorus yang juga Ketua Komisi 3 DPRD Tebingtinggi.
Laporan : red