
TEBINGTINGGI (MS) – Walaupun status PPKM Kota Tebingtinggi sudah berada dalam level 1, namun jajaran Polsek di wilayah hukum Polres Tebingtinggi terus melakukan kegiatan Ops Yustisi dan penegakan Protokol Kesehatan (Prokes) COVID-19 dengan menerapkan 5 M.
Sebagaimana Ops Yustisi yang digelar Polsek Rambutan, Rabu (06/10/2021) masih banyak warga yang tidak mematuhi Prokes COVID-19, tidak memakai masker saat melakukan kegiatan di luar rumah.
“Ada sebanyak 25 warga kita jaring hari ini karena tidak memakai masker. Mereka yang tidak mematuhi Prokes COVID-19 diberikan sangsi menyanyikan lagu Indonesia Raya, mengucapkan Pancasila hingga dipush up. Kita berikan tindakan secara humanis, ” jelas Waka Polsek Rambutan Ipda Rudianto Sinaga.
Disebutkan, Ops Yustisi digelar bersama TNI, Satpol PP, Dishub, BPBD dan Satgas COVID-19 Kel. Bandar Sakti dengan sasaran masyarakat yang tidak menggunakan masker dan melakukan aktivitas di luar rumah.
Setelah diberikan sangsi secara humanis, petugas membagikan masker kepada warga yang tidak memakai masker. Selain itu, Waka Polsek Rambutan mengedukasi warga agar tetap mematuhi Prokes COVID-19 dengan menerapkan 5M.
“Walaupun Kota Tebingtinggi sudah berada dalam level 1, kita harus tetap melaksanakan Prokes COVID-19 sehingga mata rantai penyebaran virus corona di Kota Tebingtinggi benar – benar putus, ” jelas Waka Polsek Rambutan.
Laporan : napit