Tidak Patuhi Prokes COVID-19, Pengguna Jalan Dihukum Pus Up

Para pengguna jalan yang tidak memakai masker dihukum push up oleh petugas operasi yustisi

TEBINGTINGGI (MS) – Tidak mematuhi aturan Pemerintah terkait Protokol Kesehatan (Prokes) COVID-19, dengan penerapan 5M, para pengendara sepeda motor dan mobil diberikan sangsi push up, Senin (21/06/2021) di Jalan Gunung Leuser, Kel. Tanjung Marulak, Kota Tebingtinggi – Sumut.

Dalam rangka penanganan penyebaran COVID-19, petugas Polsek Rambutan, TNI, Satgas COVID-19, Satpol PP dan Linmas melakukan operasi yustisi. Ternyata, masih banyak ditemukan para pengguna jalan khususnya pengendara sepeda motor tidak memakai masker.

Kepada pengendara sepeda motor dan mobil yang tidak memakai masker, petugas memberikan sangsi push up dan mendata identitas para pelanggar Prokes COVID-19.

Dalam kesempatan operasi yustisi yang dipimpin Waka Polsek Rambutan Ipda Rudianto, petugas menghimbau warga pengendara sepeda motor dan mobil untuk tetap mematuhi Prokes COVID-19 dengan menerapkan 5M (memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas).

“Kita senantiasa melakukan operasi yustisi untuk menekan penyebaran virus corona, namun masih banyak ditemukan warga yang tidak mematuhi Prokes COVID-19 dan tidak takut akan bahaya virus corona,” ujar Waka Polsek Rambutan Ipda Rudianto.

Selain itu, petugas tim operasi yustisi juga
memberikan himbauan mengenai Instruksi Gubenur Sumatera Utara Nomor 188.54/15/inst/2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat berbasis mikro.

Laporan : napit

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed