Tole Pencuri Mesin Molen, Terancam Bui 7 Tahun

Tebingtinggi122 views
Pelaku berikut barang bukti

TEBINGTINGGI (MS) – Septian Arisandi Lubis alias Tole (34) warga Jalan dr. Hamka, Gang Keluarga, Lk.II , Kel. Bulian Kec. Bajenis, Kota Tebingtinggi ditangkap Reskrim Polsek Rambutan karena melakukan pencurian, Rabu (19/01/2022) sore.

Kasi Humas Polres Tebingtinggi AKP Agus Arianto, Kamis (20/01/2022) mengatakan aksi pencurian dilakukan pelaku Tole, 23 Desember 2021 di Jalan KF Tandean Kel. Bulian Kec. Bajenis, Kota Tebingtinggi di rumah korban Wahyuli Lubis (54).

Dengan cara menjebol dinding gudang bagian belakang yang terbuat dari seng, pelaku masuk ke dalam gudang dan mengambil 1 lembar seng dan 1 unit mesin molen.

Akibat perbuatannya, pelaku terancam dijerat pasal 363 ayat (1) ke 3 e KUHPidana dengan ancaman 7 tahun.

Laporan : napit

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed