TEBINGTINGGI (mimbarsumut.com) – Mencuat informasi bahkan sudah ada yang membuat pengaduan terkait pelantikan 6 pejabat administrator dan 103 orang pejabat pengawas pada Mei 2022 lalu, diwarnai indikasi KKN.
Berdasarkan Keputusan Walikota Tebingtinggi Nomor 821.23/713 thn 2022 Tanggal 19 Mei 2022 dan Nomor 800/714 tahun 2022 Tanggal 19 mei 2022 jumlah yang dilantik sebanyak 110 orang, terdiri dari Pejabat Administrator (Es. III) 6 orang, Pejabat Pengawas (Es. IV) 103 orang yang terdiri dari Lurah 26 orang dan 77 orang Kasi di Kecamatan, Kelurahan dan OPD serta 1 orang Kepala UPTD Puskesmas Pasar Gambir.
Studi Masyarakat Kota Tebingtinggi dalam pengaduaanya ke Pj Wali Kota menyebutkan bahwa pengangkatan dan pelantikan tersebut ada dugaan dan indikasi KKN serta ketidak profesionalan kerja Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Kota Tebingtinggi Syaiful Fahri SP MSi.
Dalam pengaduan Studi Masyarakat Kota Tebingtinggi yang ditandatangani Januar S Sihotang SE disebutkan dalam pengangkatan dan pelantikan tersebut terjadi jual beli jabatan dengan harga berkisar Rp 40 juta bagi ASN yang akan menduduki jabatan Lurah maupun jabatan strategis lainnya.
Nama – nama yang dilantik tersebut dinilai tidak memenuhi persyaratan untuk menduduki jabatan yang baru, tidak memiliki kapasitas yang kredibel, terkesan asal menempatkan orang.
Pelantikan ratusan orang ASN menjelang masa tugas Wali Kota berakhir, patut dicurigai apa lagi saat pelantikan tidak semua nama – nama yang dilantik dibacakan maupun dipanggil. Banyak ASN yang tidak mengetahui posisi barunya bahkan saat pelantikan mereka tidak hadir.
Sebagai contoh, Lurah Kelurahan Bandar Utama yang pindah menjadi Kasi Pemberdayaan Kecamatan Bajenis, sama sekali dia tidak tahu. Dalam pengangkatan dan pelantikan ini, Baperjakat sama sekali tidak difungsikan, sehingga pengangkatan dinilai like dislike.
Untuk itu, Studi Masyarakat Kota Tebingtinggi sangat mengjarapkan Pj Wali Kota dapat segera melakukan evaluasi terhadap Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Kota Tebingtinggi Syaiful Fahri SP MSi.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Kota Tebingtinggi Syaiful Fahri SP MSi yang dikonfirmasi mimbarsumut.com, Kamis (23/06/2022) mengatakan, terkait pengaduan tersebut, dirinya sudah diperiksa dan diklarifikasi tim Inspektorat Kota Tebingtinggi.
“Terkait tuduhan Studi Masyarakat Kota Tebingtinggi itu sama sekali tidak benar apa lagi melakukan kutipan untuk mendapatkan jabatan,” tegas Syaiful Fahri.
Laporan : napit