
TEBINGTINGGI (mimbarsumut.com) – Personil Satuan reserse Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Tebingtinggi dipimpin Kanit Idik I Ipda Fernando F Sitepu, menangkap seorang pria pelaku narkotika jenis sabu, HS (34), warga Jalan Kunyit Ling. I Kel. Durian Kec. Bajenis Kota Tebingtinggi.
Kasat Narkoba Polres Tebingtinggi melalui Kasi Humas AKP Agus Arianto menyebutkan, pelaku HS ditangkap, Rabu (26/01/2022) sore saat berada di Jalan Bakti Kelurahan Damar Sari Kecamatan Padang Hilir Kota Tebingtinggi.
“Pelaku ditangkap setelah Poisi melakukan undercover buy atau menyamar sebagai pembeli,” ujar AKP Agus Arianto dalam keterangan pers yang diterima wartawan, Sabtu (29/1/2022).
Dari penangkapan itu, Polisi mengamankan barang bukti, 1 bungkus plastik klip transparan berisikan serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,39 gram, 1 unit handphone, uang tunai Rp65 ribu dan 1 bungkus plastik berisi beberapa plastik klip kosong.
Pelaku akan dijerat pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, jelas Kasubbag Humas Polres Tebingtinggi.
Laporan : napit