TEBINGTINGGI (mimbarsumut.com) – Unit Pemberantasan Pungutan (UPP) Polres Tebingtinggi menggelar sosialisasi pencegahan dan pemberantasan Pungli di lingkungan Pemko Tebingtinggi, Jumat (17/02/2023) di Aula Inspektorat Pemko Tebingtinggi Jalan Gunung Lauser Kel. Tanjung Marulak Kec. Rambutan Kota Tebingtinggi.
Kegiatan sosialisasi tersebut dihadiri Pokja Ahli Pencegahan UPP Satgas Saber Pungli Provinsi Sumut Haslinda, Kabid Operasional dan Humas Satgas UPP Satgas Saber Pungli Provinsi Sumut Kompol Agus Pristiono, Ketua UPP Kota Tebingtinggi Kompol Asrul Robert Sembiring, Inspektur Bag. Urusan Pemerintahan I Inspektorat Ghazali Rahman, Kasat Reskrim AKP Junisar Rudianto Silalahi, Kasat Intelkam yang diwakili KBO Sat Intelkam Iptu Rudi Asman, Kasat Binmas AKP BSM. Tarigan, Kasiwas AKP Santos Pardede, Kasi Pidum Kejaksaan Tebingtinggi Dhipo Sembiring serta peserta UPP Kota Tebingtinggi, Sergai, Batubara dan Asahan.
Ketua pelaksana UPP Tebingtinggi Kompol Asrul Robert Sembiring, mengatakan bahwa pada 2022, Tim Saber Pungli Kota Tebingtinggi telah melakukan giat sosialisasi pencegahan Pungli 5 kali, akibat keterbatasan dana.
“Kami selaku tim Saber Pungli Kota Tebingtinggi menyadari masih banyak kekurangan sehingga dengan hadirnya UPP Provinsi Sumut di Kota Tebingtinggi, diharapkan dapat mendorong dan mendukung untuk melakukan kegiatan lebih baik lagi,” ujar Kompol Asrul Robert.
Disebutkannya, masih ada pengaduan masyarakat (Dumas) didalam hal pelayanan publik di Kota Tebingtinggi. Diharapkan, dengan dilakukannya sosialisasi ini masing – masing OPD mengerti apa yang dimaksud dengan Pungli.
Dalam Tim Satgas Saber Pungli terdapat 4 Pokja yaitu, Pokja Pencegahan, Pokja Intelijen, Pokja Penindakan dan Pokja Yustisi.
“Kita harus berubah, di Polri dalam hal pelayanan pengurusan SKCK dan SIM, pembayaran PNBP saat ini sudah melalui bank dan hal ini dapat mengurangi adanya pungli,” tegas Kompol Asrul Robert Sembiring.
Nara sumber dari Polres Tebingtinggi Aiptu Sandro Sinaga mengatakan, faktor pungli ada beberapa hal antara lain, penyalahgunaan wewenang, mental, ekonomi, kultur, budaya organisasi, SDM terbatas dan sistem pengawasan lemah.
Sementara dari Kejaksaan Negeri Tebingtinggi yang disampaikan Kasi Pidum Dhipo Sembiring mengatakan, pungli dapat diartikan sebagai pengenaan biaya atau pungutan ditempat yang seharusnya tidak ada biaya dikenakan / dipungut, atau pungutan pada kegiatan tersebut tidak sesuai ketentuan.
Inspektorat Pemko Tebingtinggi Ghazali Rahman, menyampaikan korupsi sering dikatakan sebagai kejahatan luar biasa, salah satu alasannya adalah karena dampaknya yang luar biasa menyebabkan kerusakan baik dalam ruang lingkup, pribadi, keluarga, masyarakat dan kehidupan yang lebih luas. Kerusakan tersebut tidak hanya terjadi dalam kurun waktu yang pendek, namun dapat berdampak secara jangka panjang.
Pokja Ahli Pencegahan UPP Satgas Saber Pungli Provinsi Sumut, Haslinda menyampaikan
kegiatan sosialisasi ini, sangat baik, dimana paparan dari masing – masing nara sumber sangat baik dan materainya sudah dikuasai. Namun, yang paling penting tinggal bagaimana mengaplikasikan hal tersebut dalam pelayanan kepada masyarakat.
“UPP Saber Pungli Kota Tebingtinggi jangan bosan – bosan melakukan sosialisasi dan mengajak kepada kepala daerah maupun pimpinan lembaga agar tidak melakukan Pungli,” pintanya.
Diharapkan tim Saber Pungli Kota Tebingtinggi tidak segan – segan melakukan penindakan baik kepada instansi Pemerintahan, Swasta maupun Pasar.
“Kami mendukung tim Saber Pungli Kota Tebingtinggi sehingga nantinya Kota Tebingtinggi bebas dari Pungli dan benar – benar zero terjadinya Pungli pada pelayanan publik. Kita harus berani menolak segala bentuk pungutan liar apapun bentuknya dan berani katakan tidak untuk Pungli,” tegasnya.
Laporan : napit