
TEBINGTINGGI (MS) – Wali Kota Tebingtinggi Umar Zunaidi Hasibuan menerima audiensi dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Sumatera Utara, dalam rangka perpanjangan pinjam pakai gedung Unit Layanan Paspor (ULP) Tebingtinggi yang berada di Komplek Terminal Bandar Kajum, Jalan Kol. Yos Sudarso, Senin (24/05/2021) di Ruang Kerja Balai Kota.
Audiensi dihadiri Sekdako Muhammad Dimiyathi, Kadis Kominfo Dedi Parulian Siagian, Kepala BPKPAD Jefri Sembiring dan perwakilan Kanwil Kemenkumham Sumut oleh Kepala Divisi Keimigrasian Anggiat Napitupulu, Kepala Divisi Administrasi Dra. Betni Humiras Purba, serta Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Pematangsiantar Mulyadi dan tim.
Disebutkan Wali Kota, gedung kantor ULP yang akan dipinjam pakai oleh Kanwil Kemenkumham Sumatera Utara belum bisa dihibahkan.
“Pertama, kami sampaikan kantor itu belum bisa kita hibahkan karena kantor berada di satu tanah yang menyeluruh dan menyatu. Kedua, pinjam pakai dengan dihibahkan sama saja. Arti fungsi tak berubah hanya penataan aset saja. Menggunakan dan memakai tak ada persoalan bagi kita, ” urai Walikota.
Umar berharap peran serta dan kerjasama dalam penanganan Pekerja Migran Indonesia (PMI), khususnya yang ilegal.
“Kami harapkan Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang ilegal ini dapat diatasi, perlu kerjasama kita, pengawasaan secara cepat di tengah pandemi. Ada peran kita untuk melihat ini. Itulah yang perlu kita antisipasi,” tutup Walikota.
Kepala Divisi Administrasi Kanwil Kemenkumham Sumut Betni Humiras Purba, gedung ULP yang dipinjam pakai telah habis masa peminjamannya dan sudah harus diperpanjang 2 bulan sebelumnya.
“Gedung ULP habis masa pakai tanggal 09 Juli 2021, Wali Kota memang berniat untuk memperpanjangnya, karena membantu masyarakat Tebingtinggi mendapat pelayanan yang baik khusus tentang paspor. Kami sangat berterimakasih karena Tebingtinggi sangat respon ,” tutup Betni Humiras Purba.
Diakhir audiensi, dilakukan penandatanganan perjanjian pinjam pakai gedung ULP antara Pemko Tebingtinggi dengan Kanwil Kemenkumham Sumatera Utara, terhitung 09 Juli 2021 sampai 09 Juli 2026.
Laporan : napit