
TEBINGTINGGI (MS) – Seorang wanita pemilik narkoba jenis sabu ditangkap Satres Narkoba Polres Tebingtinggi, Selasa (10/08/2021) di kamar kos Jalan Cemara Lk.VII Kel. Rambung Kec.Tebingtinggi Kota, Kota Tebingtinggi.
Tersangka Ririn Noviani alias Ririn (25) merupakan warga Perumahan Namora Jalan Euro No.25, Kel. Sagulung Kota Kec.Sagulung Kota Batam – Riau / Jalan Berlian No.22 Lk. IV, Kel.Tambangan Hulu Kec.Padang Hilir Kota Tebingtinggi.
Dari tangan tersangka diamankan barang bukti 1 bungkus plastik transparan berisi serbuk kristal warna putih, diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,14 gram dan berat bersih 0,04 gram serta 1 kaca pirex.
Akibat perbuatannya, tersangka terancam dijerat pasal 114 ayat (1), subs pasal 112 ayat (1 ) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kasat Narkoba Polres Tebingtinggi melalui Kasubag Humas Iptu Agus Arianto membenarkan penangkapan seorang perempuan pemilik sabu. “Tersangka sudah dijebloskan ke balik jeruji Polres Tebingtinggi, ” jelas Iptu Agus Arianto.
Laporan : napit