Tidak Laksanakan Perintah BKN RI, Walikota Binjai Bersama Sekda dan Plt Kepala BKD Telah Rugikan Keuangan Negara

Binjai, RAGAM, SUMUT287 views

SUMUT (mimbarsumut.com) – Walikota Binjai Drs Amir Hamzah dan Kepala BKD Kota Binjai merugikan keuangan negara terkait sebagaimana diatur dalam UU no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Demikian disampaikan Tiur Wahyuni Zulyanti kepada media di Medan, Minggu (20/8/2023).

Menurut Tiur Wahyuni Zulyanti akrab dipangggil Yanti, bahwa mengenai hak mantan istri setelah bercerai dengan suami yang merupakan seorang PNS tidak ada perintah dari pengadilan agama. Dan, sebenarnya hal ini telah dijawab Pengadilan Agama Binjai dalam surat putusannya, bahwa ketentuan mengenai pembagian 1/2 untuk bagian istri apabila perceraian atas kehendak PNS pria adalah merupakan ketentuan dari administratif dari Pejabat ataupun atasan PNS yang bersangkutan.

Hal tersebut sesuai dari Yurisprudensi MA RI no : 11K/AG/2001 tanggal 10 juli 2003.

Lanjut Yanti, dan perihal ini juga dipertegas oleh Lembaga Negara non kementrian Badan Kepegawaian Negara RI di Jakarta bahwasanya berdasarkan Yurisprudensi putusan Mahkamah Agung RI No: 11/AG/2001 tanggal 10 Juli 2003 menyatakan bahwa pemberian 1/2 bagian dari gaji sebagaimana diatur dalam pasal 8 PP No 45 tahun 1990 bukan merupakan hukum acara peradilan agama.

Karena pembagian 1/2 gaji tersebut merupakan keputusan pejabat tata usaha negara.

Dengan demikian, kewajiban gaji Adri Rivanto kepada mantan istri harus tetap dilaksanakan. Perihal tersebut dituangkan Badan Kepegawaian Negara RI pusat di Jakarta dalam surat kepada Sekda Kota Binjai H. Irwansyah pada 17 Januari 2022.

“Sudah tiga kali BKN RI menyurati pejabat Pemko Binjai. Tapi pihak pemko Binjai selalu mengabaikan bahkan melawan surat dari BKN RI dengan alasan tidak ada perintah Pengadilan Agama Binjai,” ungkap Yanti.

Hingga akhirnya, lanjut Yanti, BKN RI menyurati Walikota dan menyampaikan hal serupa. Surat untuk Walikota juga Sekda ditembuskan kepada Inspektorat Kota Binjai dan Kepala BKD Kota Binjai.

Namun toh tidak digubris hingga Lembaga Negara non kementrian Badan Kepegawaian Negara mengambil sikap tegas dengan melakukan pemblokiran data gaji berikut tunjangan Adri Rivanto.

Sikap tegas dari BKN RI dikarenakan Walikota, Sekda dan BKD Kota Binjai sengaja melawan membangkang dan mengabaikan rekomendasi dari BKN RI.

“Selama 12 tahun Adri Rivanto tidak memberikan hak kepada saya, mantan istri yang dilindungi oleh hukum ,” keluhnya sedih.

Untuk menghindari potensi kerugian keuangan negara yang lebih besar, data SAPK atas nama Adri Rivanto diblokir Badan Kepegawaian Negara di Jakarta dalam jangka waktu 23 – 28 Oktober 2022 dan hal tersebut dituangkan Ombudsman RI Pusat dalam berita acara 18/10/2022 di Ombudsman Perwakilan Sumut yang dihadiri BKN RI, Badan Kepegawaian Negara kantor Regional V1 Medan dan Wakil dari Tiur Wahyuni Zulyanti dan Kepala Keasistenan Resolusi.

Terkait Laporan pada pasal 421 KUHP tentang kejahatan jabatan dan rekomendasi dari Lembaga Negara non kementrian serta Badan Kepegawaian Negara menyatakan bahwa pemberian gaji tunjangan kepada PNS yang tidak melaksanakan pasal 8 pp No 10 tahun 1983 jo pp No 45 tahun 1990 tentang izin perkawinan dan perceraian bagi PNS merupakan perbuatan merugikan keuangan negara yang merupakan unsur delik korupsi yang mengakibatkan kekurangan aset negara baik dalam bentuk uang dll.

Dengan demikian kata Tiur Wahyuni Zulyanti, pembiaran yang dilakukan Walikota beserta jajarannya yang tidak melaksanakan pasal 8 pp No 10 tahun 1983 jo pp No 45 tahun 1990 merupakan perbuatan mengakibatkan kerugian negara dan termasuk tindakan korupsi tutup Yanti.

Laporan : anton garingging

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed