Polda Banten Dihalangi Warga Jemput Paksa Anggota Panwaslu Desa Lumbam Rau Utara – Toba

RAGAM, Tobasa272 views

TOBA (mimbarsumut.com) – Anggota Panwaslu (Pengawas Pemilu) Desa Lumbam Rau Utara Kec. Nassau Kab. Toba, Propinsi Sumatera Utara, Marta Dina Pane dijemput paksa polisi karena mangkir dari panggilan, Sabtu (21/10/2023).

Namun Polisi dari Polda Banten tersebut, saat tiba di rumah kediaman Marta Dina Pane, mendapat perlawanan dan polisi disambut pentungan berupa kayu dari anggota keluarga dan beberapa kali pentungan tersebut dipukul / dihantamkan ke meja sembari membentak polisi.

Ironisnya lagi, anggota keluarga yang ada di rumah tersebut menghubungi massa untuk menghalau guna menggagalkan tugas Polisi menjemput paksa.

Sebagaimana pernah diberitakan mimbarsumut.com, Marta Dina Pane seorang lulusan sarjana Tehnologi Informasi diterima sebagai anggota Panwaslu Desa Lumbam Rau Utara Kec. Nassau Kab. Toba, Propinsi Sumatera Utara tanpa persyaratan administrasi kependudukan yang sah. Dia bukan penduduk setempat dan berpotensi jadi pemilih siluman.

Informasi diterima mimbarsumut.com, Senin (23/10/2023), Marta Dina Pane dijemput Polda Banten terkait tugas dan jabatannya di salah satu perusahaan property di Banten pada beberapa tahun yang lalu sebelum dia datang ke Toba.

Hingga saat ini, Polda Banten masih menunggu di Polres Toba untuk bisa membawa Marta Dina Pane ke Banten.

Terkait perekrutan Marta Dina Pane jadi anggota Panwaslu Desa Lumbam Rau Utara Kec. Nassau, sudah disampaikan ke Bawaslu Toba dan belum mengambil sikap terkait masalah ini.

Laporan : mei s

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed