Dipulangkan ke Indonesia, Adelin Lis Diperlakukan Sebagai DPO Beresiko Tinggi

Terpidana kasus pembalakan liar Adelin Lis dihadirkan saat konferensi pers terkait pemulangannya di Kejaksaan Agung, Jakarta, Sabtu (19/6/2021). Buronan Adelin Lis yang telah telah divonis 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar serta membayar uang pengganti Rp119,8 miliar oleh Mahkamah Agung pada 2008 itu dipulangkan ke Indonesia oleh Kejaksaan Agung usai ditangkap di Singapura karena kasus pemalsuan paspor. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/rwa.

JAKARTA (MS) – Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan buronan kasus pembalakan liar Adelin Lis diperlakukan sebagai DPO beresiko tinggi. Adelin Lis tiba di Bandara Soekarno Hatta dari Singapura pada, Sabtu malam, 19 Juni 2021 menggunakan Pesawat Garuda Indonesia GA-837.

“Saat terpidana masuk ke bandara Singapura, dilakukan pengawalan yang cukup ketat oleh Kepolisian Singapura dengan memperlakukan terpidana dengan DPO beresiko tinggi,” kata Leonard dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan Sabtu malam 19 Juni 2021.

Leonard mengatakan sejak 16 Juni lalu, bahwa Kejaksaan berupaya untuk memulangkan DPO Adelin Lis ini. Adelin tertangkap setelah ketahuan menggunakan paspor palsu di Singapura. Komunikasi intensif pun dilakukan dengan pemerintah Singapura, lewat Menlu RI bersama dubes RI di Singapura.

“Dengan kerja optimal, terpidana pada pukul 18.40 waktu Singapura terpidana masuk ke dalam pesawat Garuda,” kata Leonard.

Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan pemulangan ini bisa terjadi berkat kerja sama yang apik di antara seluruh pihak.

“Ini adalah berkat dukungan otoritas pemerintahan Singapura dan kerja sama dengan Kedutaan Indonesia di Singapura. Dan khususnya kerja sama dan dukungan dari Jaksa Agung Singapura,” kata Burhanuddin.

Adelin tiba di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten sekitar pukul 19.00 WIB. Ia nampak mengenakan rompi merah dan diborgol tangannya serta mengenakan masker. Adelin nampak diapit oleh sejumlah orang di sebelahnya.

Buronan kasus pembalakan liar ini kemudian digiring masuk ke dalam mobil mini bus. Di dalamnya Adelin duduk menyamping dan nampak ditemani sejumlah petugas kejaksaan.(TEMPO.CO).

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed