TAPSEL (MS) – Sat Narkoba Polres Tapanuli Selatan (Tapsel), menangkap dua tersangka narkoba di kebun salak milik warga Desa Panobasan Julu Kec. Angkola Barat, Kab. Tapsel, Jumat (1/3).
Kedua tersangka yakni, Ali Imran Sihombing (33) warga Desa Simaninggir Kec. Angkola Barat dan Aspan Anhar Siregar (38).
Dari tangan kedua tersangka diamankan satu bungkus plastik assoy warna hitam di dalamnya diduga ganja dibalut kertas warna coklat seberat empat ratus gram, satu HP, satu bungkus kotak rokok panama berisikan satu bungkus plastik klip diduga berisi shabu seberat 0,15 nol gram dan satu kaca pirex.
Kasat Resnarkoba AKP Zulfikar SH, membenarkan penangkapan kedua tersangka narkoba dan kini sudah ditahan guna proses penyidikan pengembangan kasus.
Tersangka Ali Imran Sihombing mengakui, ganja yang disita benar miliknya dan diperoleh dari Aspan Anhar Siregar dengan harga Rp. 900 ribu.
Warga Desa Aek Nabara Tobotan Kec. Angkola Barat dan personil berangkat ke rumah tersangka Aspan Anhar Siregar Setibanya di rumah tersangka di Desa Aek Nabara Tobotan Kec. Angkola Barat Tapsel langsung mengamankan tersangka.
Laporan : Iwansumadi