BINJAI (MS) – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI menindaklanjuti dugaan praktik perbudakan di rumah Bupati Langkat (nonaktif), Terbit Rencana Peranginangin. Dua tim diturunkan ke Langkat, Sumatra Utara untuk menyelidiki temuan kerangkeng manusia yang diduga bukti terjadinya praktik perbudakan tersebut.
“Tim baru terbang ke Medan, ada dua tim,” ujar Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik, saat dikonfirmasi, Rabu (26/01/2022).
Nantinya tim, kata Ahmad Taufan, tidak hanya ke rumah Terbit Rencana Peranginangin, tetapi juga mencari informasi dari beberapa pihak yang dianggap berkompeten.
Lebih lanjut Ahmad Taufan mengatakan, sejauh ini ada 2 informasi yang diterima terkait keberadaan kerangkeng manusia mirip penjara di rumah Bupati Langkat itu. Pertama, disebut sebagai tempat dugaan perbudakan. Kedua menjadi lokasi tempat panti rehabilitasi.
“Ada yang bilang ini panti rehabilitasi, kan poinnya pandangan itu panti rehabilitasi, kalau memang itu apakah sesuai standar kan begitu. Ada satu lagi yang mengatakan itu perbudakan, poin nya berbeda kan? Kita mau mengecek yang mana yang betul,” ujarnya.
Komnas HAM, kata Taufan, akan mengumpulkan barang bukti dan fakta, setelahnya baru akan dibuat kesimpulan. Namun sebelum membuat kesimpulan, polisi atau penyidik KPK yang pertama kali menemukan lokasi kerangkeng akan dimintai keterangan.
“Kita memanggil pihak kepolisian, memanggil polisi yang pertama datang ke lokasi, semua kita minta keterangan, kita juga sudah minta keterangan ke penyidik KPK, koordinasi,” ujarnya.
Ahmad Taufan menambahkan, Komnas HAM bekerja sama secara tertutup saat melakukan penyelidikan. “Penyelidikan kita tertutup, setelah itu baru diumumkan,” pungkasnya.
Laporan : Anton Garingging