JAKARTA (MS) – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menahan dua anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara (Sumut) yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi suap kepada DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019.
“Penyidik hari ini, melakukan penahanan selama 20 hari ke depan mulai hari ini terhadap dua tersangka dalam perkara suap kepada DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019,” ucap Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di Jakarta, Kamis (22/11/2018).
Keduanya yang ditahan adalah Arlene Manurung (ARM) dan Murni Elieser Verawaty Munthe (MET). Mereka ditahan di Rutan Klas IIA Pondok Bambu Jakarta Timur.
Kedua tersangka itu, merupakan bagian dari total 38 orang anggota DPRD Sumut Periode 2009-2014 dan/atau 2014-2019 yang sebelumnya telah ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam kasus dugaan menerima suap dari Gubernur Sumatera Utara yang saat itu dijabat oleh Gatot Pujo Nugroho.
Suap itu diduga terkait berbagai hal, antara lain, persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemprovsu, persetujuan perubahan APBD Pemprovsu, pengesahan APBD Pemprovsu 2013 dan 2014, serta penolakan penggunaan hak interpelasi DPRD Sumut tahun 2015.
Dari 38 yang ditetapkan tersangka itu, sebahian besar juga sudsh ditahan KPK sebelumnya bahkan beberapa orang diantaranya sudah menjadi terdakwa dan sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor.- (ant/red)