ASAHAN (MS) – Saperio Pinem oknum anggota Polres Asahan divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kisaran dengan pidana penjara 2 tahun 6 bulan dan denda 1 miliar subsider 4 bulan penjara, Rabu (23/1).
Persidangan dipimpin Ketua majelis hakim Elfian dengan hakim anggota Rahmat Hasan Ansari Hasibuan dan Miduk Sinaga.
Tersangka dinyatakan bersalah dan divonnis karena telah memposting kata -kata yang menghina Nabi Muhammad, SAW di akun facebooknya.
“Perbuatan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana atas perbuatan yang telah dilakukannya”, kata Elfian.
Menurut majelis hakim, hal yang memberatkan terdakwa adalah masih sebagai anggota aktif Kepolisian Republik Indonesia, sedangkan hal yang meringankan bahwa terdakwa selalu sopan dalam persidangan.
JPU menyatakan pikir-pikir atas vonis tersebut meskipun sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara 3 tahun penjara dan denda 1 miliar subsider 6 bulan penjara.
Kuasa Hukum terdakwa juga menyatakan pikir – pikir dulu.
Laporan : Bayu