Miliki Sabu, DPO Kasus Perampasan Ditangkap

Risky DPO tahun 2016 kasus perampasan dan pencurian ketika diboyong ke Mako Polres Padangsidimpuan.(Foto : MS / Iwan Sumadi)

PADANGSIDIMPUAN (MS) – Jajaran Satres narkoba Polres Padangsidimpuan berhasil meringkus salah seorang buronan kasus perampasan tahun 2016.

Pelaku yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh kepolisian itu dibekuk saat berada di Jalan Dr Payungan Kampung, Tobat gang Amal, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan, Selasa (18 /12).

Kapolres AKBP Hilman Wijaya SIK. MH melalui kasat Narkoba AKP Charles Jhonson Panjaitan membenarkan keberhasilan jajarannya meringkus buronan yang masuk dalam DPO kepolisian tersebut.

Pelaku adalah Risky Manurung alias Risky (25) warga Desa Pargarutan Julu Kecamatan Angkola Timur Kabupaten Tapanuli Selatan. Pelaku ini telah masuk dalam DPO polisi sejak 2016 lalu dan saat ditangkap pelaku memiliki narkoba.

Menurut Charles, pelaku tercatat sebagai buronan kasus pencurian dan perampasan harta benda milik pengunjung di Bukit Simarsayang yang dilakukannya pada tahun 2016 lalu. Tak hanya itu, pelaku, menurut dia, juga tercatat melakukan kejahatan kriminalitas lainnya di wilayah hukum Polres Padangsidimpuan.

Terkait penangkapan pelaku, kasat mengungkapkan bermula dari informasi masyarakat yang melihat keberadaan pelaku terkait narkoba di kawasan
Jalan Dr Payungan Kampung Tobat Gang Amal, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan.

Kepolisian bergerak cepat menuju ke lokasi tersebut dan tak mau gegabah. Mereka melakukan pengintaian untuk memastikan jika pelaku berada di lokasi tersebut.

Kasat juga menjelaskan, saat petugas melakukan penangkapan, Rizki membuang puntung rokok yang sedang menyala ke badan jalan. Setelah diperiksa, puntung rokok tersebut diduga sudah dicampur narkotika jenis ganja.

Dari tangan pelaku diamankan, satu bungkus plastik klip transfaran diduga berisi shabu.

Sementara untuk perkara kejahatan Perampasan tahun 2016, pelaku akan doserahkan ke Satreskrim Polres Padangsidimpuan, dan akan menjalani hukuman sesuai kejahatan yang telah dilakukannya.

Untuk barang bukti atas perkara narkoba, Satres narkoba Polres Padangsidimpuan telah menyita, satu bungkus plastik klip transfaran diduga berisi shabu seberat 0, 19 gram, satu batang puntung rokok diduga dicampur ganja seberat 0,91 gram dan unit sepeda motor. (IS)

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed