LANGKAT (MS) – Pelaku pencurian sepeda motor yang sangat meresahkan warga Kota Stabat akhirnya diringkus polisi setelah sebelumnya kedua tersangka mengadaikan hasil curian mereka dengan paket narkotika jenis sabu-sabu seharga Rp 800.000.
Hal itu disampaikan Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat Kepolisian Resor Langkat AKP Arnold Hasibuan, di Stabat, Senin.
Penangkapan pelaku pencurian sepeda motor ini langsung dipimpin Kanit Reskrim Ipda Junaidi Pardede, SH, katanya.
Ada dua tersangka yang diringkus petugas, mereka dipersangkakan dengan pasal 363 ayat (1) ke 4e dan 5e, dengan ancaman hukuman penjara lima tahun.
Tersangka yang diringkus petugas itu Mus Sutarto alias Jugruk (41) warga Jalan Kutab Lingkungan III Kelurahan Stabat Baru Kecamatan Stabat dan Edi Harianto (56) warga Lingkungan X Purwo Sari Kelurahan Kwala Bingei Kecamatan Stabat, katanya.
Dari penangkapan kedua pelaku pencurian yang sangat meresahkan warga ini diamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor merk spin warna biru tanpa plat ( kenderaan yg digunakan pelaku ) dan satu unit sepeda motor merk Supra Fit warna biru hitam tahun 2005 BK 5851 PS ( milik korban ).
Kasubag Humas Polres Langkat itu menyampaikan juga saat itu korban Suwanto berangkat dari rumahnya di Pasar V Kelurahan Sidomulio Kecamatan Stabat dengan mengendarai sepeda motor merk Honda Supra Fit tahun 2005 warna biru hitam BK 5851 PS menuju areal perkebunan tebu Kwala Bingai untuk mencari rumput dan memarkirkan sepeda motornya di pinggir jalan.
Kemudian pelapor pergi ke dalam kebun tebu dengan berjalan kaki yang berjarak 50 meter. Setelah selesai mengarit pelapor hendak mengambil sepeda motor ternyata telah hilang.
Polisi akhirnya mengamankan kedua pelaku dimana sepeda motor tersebut sempat digadaikan di Tanjungpura kepada seseorang ditukar dengan paket narkotika jenis sabu sabu seharga Rp 800.000. (ant)