NIAS SELATAN (MS) – Pembunuh berencana dengan kekerasan, berinisial AG (25) warga Desa Bawo Orudua Kecamatan Tanah Masa Kabupaten Nias Selatan terancam hukuman mati atau seumur hidup.
Demikian disampaikan Kapolres Nisel AKBP Reinhard Habonaran Nainggolan dalam konfrensi pers, di Mako Polres Nisel, Jumat (30/7/2021).
Disebutkan, tersangka AG yang merupakan Bendahara Desa Bawo Orudua Kecamatan Tanah Masa Kabupaten Nias Selatan, melakukan pembunuhan terhadap seorang gadis Riahati Luahambowo (26) warga Desa Saeru, Kecamatan Tanah Masa, Nias Selatan, Sabtu (17/07/2021) lalu.
Kapolres menjelaskan bahwa tersangka adalah sepupu dari korban warga Desa Bawo Orudua Kecamatan Tanah Masa Kabupaten Nias Selatan.
Kronologisnya, kata Kapolres, tersangka menhajak korban bertemu di salah satu penginapan yang ada di Tello, Jumat (16/7/2021) dan menginap di kamar yang berbeda.
Kemudian, malamnya tersangka mengajak korban ke rumah kerabat atau yang mereka (korban dan tersangka – red) kenal, yakni Ama Rika Maduwu (saksi) naik sepeda motor. Namun, karena kerabat yang dituju tidak ada di rumahnya, kemudian pelaku bersama korban pergi.
Diperjalanan, tersangka berpura – pura ingin membuang hajat, selang beberapa menit, tersangka menghabisi korban dari belakang dengan menggunakan batu sampai membuat korban meninggal.
Setelah diyakini korban meninggal dunia, pelaku menggasak uang yang ada di jok sepeda motor korban sebesar Rp 100.000.000, jelas orang nomor satu di jajaran di Polres Nias Selatan itu.
Motif tersangka melakukan pembunuhan, karena terbelit masalah uang dana desa yang telah dipakainya untuk kebutuhan pribadinya.
Ketika uang tersebut harus segera disalurkan kepada masyarakat di desanya dalam bentuk bantuan langsung tunai (BLT), tersangka berencana untuk membunuh korban yang baru mencairkan anggaran dana desa.
Akhirnya, tersangka menghabisi korban dan mengambil uang yang ada di jok sepeda motor korban, jelas Kapolres.
Ia menuturkan, awalnya pihaknya masih menduga kejadian itu hanya pembunuhan biasa, namun setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, ternyata menjadi pembunuhan berencana, juga pencurian dengan kekerasan, hingga korban meninggal dunia dan dugaan tindak pidana korupsi, yaitu penggelapan dalam jabatan.
Pasal yang disangkakan kepada pelaku, yaitu Pasal 340 primer 338 pembunuhan berencana dan pasal 365
Dalam kasus ini, kata Kapolres, pihaknya telah memeriksa 11 orang saksi, termasuk Kepala Desa Saeru Melayu dan Kepala Desa Bawo Orudua.
Berkaitan dengan dugaan Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) terang Kapolres, pihaknya masih melakukan penyelidikan. “Sudah tentu akan ada penambahan tersangka,” sebut AKBP Reinhard Habonaran Nainggolan.
Dalam konfrensi pers itu, Kapolres didampingi Waka Polres Kompol Jauhari Lumbantoruan, Kasat Reskrim AKP Iskandar Ginting SH, Kasatpol-Air, Ipda Taufik Trisantoso SH, Kasat Intelkam AKP Jul Effendy SH, Kapolsek Telukdalam Ipda Suryahadi SE, Kasat Binmas, Iptu Piktor T.P. Silalahi, serta Kasat Narkoba, Ipda Ardiansyah SH., MH.
Laporan : S Duha