
SIDIMPUAN (MS) – Tim solid Satreskrim Polres Padangsidimpuan kembali menangkap pelaku spesialis pencuri HP.
Pelaku diketahui bernama Rinto Harahap (39) warga Jalan Sudirman Gang Mesjid Raya Lama kelurahan Wek II, Kecamatan Psp Utara Kota Padangsidimpuan.
Pengungkapan kasus ini diawali dari laporan korban Yoki Saputra (20) sesuai LP / 516/XII/2018/SU/PSP yang terjadi di Toko Anggun Farpum Jalan Sudirman Kecamatan Psp Utara, Kota Padangsidimpuan .
Kasat Reskrim Polres Padangsidimpuan AKP Abdi Abdullah kepada wartawan Selasa (1/1/) mengatakan, pelapor sewaktu itu berjualan farpum ditokonya, karena kecapekan pelapor tertidur dan ketika terbangun, pelapor kehilangan satu unit Handphone merk vivo y 81 dan uang ratusan ribu rupiah hasil penjualan farpum yang simpan di dalam steling sudah raib digondol maling.
Berdasarkan laporan tersebut, petugas kemudian melakukan penyelidikan.Informasi dari masyrakat, bahwa pelaku sedang berada di tempat kediamannya tepat pada Minggu 30 Des 2018, sekira pukul 23.30 WIB, Polisi berhasil menangkap Rinto Haraha di Jalan Sudirman Gang Mesjid Raya Lama Kelurahan Wek II, Kecamatan Psp Utara, Kota Padangsidimpuan.
Atas perbuatannya, tersangka Rinto Harahap dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian. “Kami masih mendalami kasus ini untuk pengembangan, karena tidak menutup kemungkinan ada perkara lain yang melibatkan tersangka,” jelas Kasat Reskrim.
Laporan : Sumadi