PADANGSIDIMPUAN (MS) – Setelah diperiksa secara marathon oleh penyidik Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) Polres Padangsidimpuan dan pertimbangan syarat materil dan formil berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, akhirnya Plt Kepala Desa Baruas, Kecamatan Padangsidimpuan Batunadua, Kota Padangsidimpuan, AAH (33) akhirnya dinaikkan statusnya menjadi tersangka.
Plt Kepala Desa Baruas dijadikan tersangka terkait kasus dugaan penyelewengan dana desa anggaran tahun 2017 yang bersumber dari APBN dengan dana sekitar Rp 402.875.200
Dalam pekerjaan proyek pembangunan jaringan air bersih, pipanisasi di Desa Baruas, dari total dana tersebut, uang yang diduga disalahgunakan oleh oknum Plt Kades, mencapai Rp 362.047.687,5.
Pada kasus dugaan penyelewengan dana desa ini, penyidik Tipikor juga menyita dokumen berupa slip penarikan uang, kwitansi penyerahan uang, bahan- bahan material yang tidak digunakan, faktur perbelanjaan barang.
“Oknum mantan Plt Kepala Desa Baruas berinisial AAH ini, telah dinaikkan statusnya jadi tersangka,” ungkap Kapolres Padangsidimpuan, AKBP HIlman Wijaya melalui Kasat Reskrim AKP Abdi Abdullah, kepada wartawan, Rabu (6/3).
Dalam kasus ini dikatakan Abdi, tersangka akan dijerat dengan pasal 2 ayat (1) jo pasal 3 UU RI No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang Undang No 31 tahun 1999 tentang Tipikor.
“Ia ditahan, dalam status sebagai tersangka kasus dugaan penyimpangan uang negara dalam proyek Pembangunan Jaringan Air Bersih Pipanisasi di Desa Baruas. Dimana sebelumnya penyidik juga telah melakukan pemeriksaan dan penyitaan benda maupun barang yang diduga ada kaitannya dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan proyek tersebut,” jelasnya.
Laporan : Iwansumadi