Poldasu dan Polres Labuhanbatu Tangkap Pelaku Pengoplos Gas Elpiji

LABURA (mimbarsumut.com) – Gudang tempat pengoplosan gas LPG 3 Kg yang berada di pelataran rumah anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu Utara, AMP, di Dusun Sukajadi, Desa Damuli Pekan, Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) digerebek tim gabungan dari Subdit IV Tipidter Polda Sumatera Utara bersama Polres Labuhanbatu, Selasa (5/9/2023).

Dari tempat itu diamankan 6 orang, dan telah ditetapkan 2 orang sebagai tersangka berinisial, IQ (24) dan RD (16).

Keduanya disangkakan pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dengan Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 KUHP.

Ps. Kasubdit IV Tipidter Ditkrimsus Polda Sumut, Kompol Jericho Lavian Chandra didampingi Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu, AKP Rusdi Marzuki, dan Kasubsi PID M Humas Polres Labuhanbatu, Iptu Arwin, SH kepada wartawan mengatakan, pengungkapan tindak pidana penyalahgunaan minyak dan gas bumi itu berawal dari informasi yang diperoleh Senin (4/9/23), yang menyebutkan terdapat penyalahgunaan gas elpiji yang disubsidi pemerintah.

Bermodalkan informasi tersebut, Selasa (5/9/2023), sekira pukul 00.30, tim gabungan melakukan penyelidikan ke lokasi tersebut. Di lokasi ditemukan adanya kegiatan memindahkan gas elpiji dari tabung 3 kg ke dalam tabung gas 12 kg.

“Sementara enam orang untuk dimintai keterangan dan dua orang diantaranya telah ditetapkan sebagai tersangka dengan inisial IQ (24) dan RD (16),” papar mantan Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan itu.

Barang bukti yang diamankan yaitu, tabung gas elpiji 3 kg sebanyak 170 tabung dan tabung gas 12 kg sebanyak 71 tabung, 2 buah obeng, 21 buah karet gas, 50 “alat jos” atau pemindah isi, 57 buah hologram tabung 12 kg, 391 tutup tabung gas 3 kg dan 2 spidol dan tinta.

“Selanjutnya masih dilakukan pemeriksaan saksi-saksi dan ahli untuk kemudian dilakukan pemberkasan dan pelimpahan kepada Jaksa Penuntut Umum,” terang Jericho.

Laporan : Richard Silaban

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed