LANGKAT (MS) – Aparat Kepolisian Gebang Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, memangkap dan mengamankan warga yang sedang pesta narkotika jenis sabu-sabu dari salah satu rumah tersangka di Lingkungan VI Kelurahan Pekan Gebang Kecamatan Gebang.
Hal itu disampaikan Kepala Kepolisian Resor Langkat AKBP Doddy Hermawan melalui Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat Polres Langkat AKP Arnold Hasibuan, di Stabat, Selasa.
Arnold menyampaikan dari empat warga yang sedang melaksanakan pesta narkotika tersebut, polisi mengamankan dua orang tersangka satu diantaranya perempuan, sementara dua tersangka lainnya meloloskan diri.
Tersangka yang diringkus petugas adalah MJ (21) warga Lingkungan VI Kelurahan Pekan Gebang, DSL alias Denzo alias Iyoung (38) warga yang sama, sementara dua tersangka lagi masih dalam pengejaran petugas karena sudah diketahui indititasnya.
Dari kedua tersangka ini polisi mengamankan berbagai barang bukti diantaranya satu botol bong, kaca firek yang berisikan sabu-sabu, pipet plastik, helm, tas.
“Penangkapan ini berdasarkan informasi dari warga dimana di lingkungan salah satu rumah tersangka itu sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu-sabu, yang berada di tengah-tengah persawahan,” katanya.
Petugas lalu meluncur ke lokasi TKP melakukan penyergapan untuk meringkus tersangka MJ, DED, AL, DSL. Namun saat didobrak petugas, dua tersangka lainnya lolos dengan menjebol jendela kamar.
Kini kedua tersangka yang diringkus petugas ini diperiksa secara intensif oleh penyidik narkotika Polres Langkat untuk pengembangan kasus lebih lanjut.
Keduanya dipersangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) JO Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 127 ayat (1) UU Nomor 35/2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penajra selama lima tahun. (Ant)