LANGKAT (MS) – Aparat Personel Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kabupaten Langkat, menembak dan meringkus kurir narkoba, berikut menyita barang bukti empat bungkus sabu-sabu berkisar 250 gram ketika hendak pengembangan kasusnya namun pelaku mencoba untuk melarikan diri.
Hal itu disampaikan Kepala Kepolisian Resor Kabupaten Langkat AKBP Doddy Hermawan SIK disampaikan Kepala Satuan Narkoba Polres Langkat AKP Adi Haryono, di Stabat, Selasa.
Penangkapan terhadap tersangka dilakukan petugas di Jalan Lintas Medan-Aceh, Dusun Sidomulio, Desa Kwala Begumit, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, namun tersangka coba melarikan diri.
Tersangka MH alias Husaini (27) warga Dusun Lham Beuso, Desa Alue Rangan, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Aceh Timur, terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas, karena berusaha kabur hendak melarikan diri, kendati petugas sudah memberikan 3 kali tembakan peringatan ke udara.
“Sebelumnya kita menerima informasi dari masyarakat bahwa ada salah seorang penumpang bus dari Aceh menuju Medan membawa narkotika jenis sabu,” ujarnya.
Atas informasi tersebut, dirinya bersama dengan Kanit II Ipda Amrizal Hasibuan, melakukan penyelidikan dan kemudian memberhentikan bus dimaksud dan meminta izin kepada supir agar seluruh penumpang serta barang bawaannya dapat diperiksa, ujar Kasat.
Setelah diperiksa, petugas menemukan salah seorang penumpang yang mencurigakan dengan kehadiran pihak kepolisian yang memeriksa bus tersebut. Kemudian personel Satresnarkoba mengamankan pria itu sedang duduk di dalam kendaraan.
Kemudian setelah dilakukan penggeledahan badan dan pakaian, petugas menemukan barang bukti yang disembunyikan di balik celana panjang yang digunakan tersangka, tepatnya di paha kanan dan kirinya, dengan cara di lakban di kedua pahanya.
Petugas melakukan introgasi terhadap tersangka, sambung Adi, dan berdasarkan pengakuannya pelaku kurir ini memproleh sabu tersebut dari seorang pria yang bernama Jamai warga Aceh Timur.
Tersangka ini disuruh untuk mengantarkan kepada seseorang di Surabaya dengan upah sebesar Rp10 juta, apabila berhasil mengantarkan sabu .
Setelah itu, saat petugas hendak melakukan pengembangan, tersangka berupaya melarikan diri, lalu diberikan tembakan peringatan ke udara sebanyak tiga kali, namun tidak dihiraukan juga oleh pelaku, sehingga dilakukan tindakan tegas terukur dan mengenai betis kaki kirinya. (ant)