Polisi Tangkap Bapak Bejat, Cabuli Anak Kandung Selama 2 Tahun

Illustrasi

 

KISARAN (MS) – Bapak bejat yang bekerja sebagai nelayan, AHS (40) tega meniduri anak kandungnya sendiri, Vs (9). Ironisnya, perbuatan itu dilakukan usai berhubungan intim dengan istrinya.

Beruntung aksi itu cepat dipergoki YM, istri pelaku. Bagai disambar petir disiang bolong. YM menyaksikan sendiri perlakuan suaminya yang kerap mabuk meniduri anaknya yang masih duduk di kelas 3 sekolah dasar.

Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Asahan, Ipda Nanin Aprilia Fitriani, mengatakan peristiwa itu terjadi 15 November 2018 lalu sekitar pukul 22.00 WIB di rumah kontrakan mereka di Dusun VII, Desa Simpang Empat, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Asahan.

“Yang melaporkan istrinya sendiri. Kemudian menurut keterangan tersangka dia sudah melakukan itu kepada anaknya sejak hampir dua tahun lalu,” kata Nanin kepada wartawan, Selasa (27/11).

Pada malam itu, AHS sebenarnya baru saja pulang minum dari salah satu warung tuak yang ada di kampungnya. Dia kemudian masuk rumah dan sempat bergaul (hubungan suami istri) dengan istrinya. Setelah itu, tak lama kemudian tersangka ke luar dan melihat anak perempuannya Vs sedang tidur di ruang tamu.

“Tersangka kemudian membawa korban ke kamar yang lain dan mencabulinya di sana. Lalu dipergoki istri pelaku sendiri,” jelas Nanin.

Menurut pengakuan tersangka kepada polisi, selama hampir dua tahun dia melakukan perbuatan biadab itu kepada anaknya. Sudah enam kali, saat istrinya (YM) mendekam dalam sel tahanan karena tersangkut masalah narkoba.

Perlakuan AHS ternyata berlanjut meski YM sudah bebas menjalani masa tahanan. Puncaknya ia dipergoki istrinya dalam kamar setelah menodai anak kandungnya itu.

Atas perbuatannya tersangka diancam Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76E Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, dengan ancaman kurungan penjara sedikitnya 5 tahun dan setinggi-tingginya 15 tahun penjara ditambah 1/3 dari putusan hakim.

Terpisah, Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kabupaten Asahan Awaluddin SAg ketika dimintai tanggapannya terkait hal di atas, mengutuk keras perbuatan yang dilakukan AHS dan meminta kepada penegak hukum untuk tidak bermain-main dalam menangani kasus tersebut.

“Hukum seberat–beratnya, agar menjadi pelajaran kepada orangtua lainnya,” pintanya. (Npt)

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed