NISEL (MS) – Polres Nisel menetapkan tiga orang oknum Lembaga Swadaya masyarakat (LSM) Pemantau Penggunaan Keuanganan Negara (P2KN) dengan modus mengaku Tim dari KPK RI dan memakai gantungan sejumlah kartu Pers.
Kapolres Nisel AKBP Arke Furman Ambat SIK dalam keterangan persnya kepada para awak media, menyebutkan bahwa ketiga oknum yang selama ini beraksi mulai tahun 2020 – 2021.
Para pelaku menyamar sebagai KPK BPK RI pusat melakukan pemeriksaan kepada para Kasek (kepala sekolah) serta kepada Kades (kepala desa) di wilayah hukum Polres Nisel.
Ketiga pelaku yakni, AA (61) warga Jalan Danau Singkarak, Lingkungan IV, Kelurahan Wek V. Kec. Padang Sidempuan, SIT (39) warga Desa Pulau Tamang, Kec. Batahan, Kab. Mandailing Natal dan ALD warga Jalan Pasir Putih, Kota Teluk Dalam, Kab. Nisel.
Dalam melakukan aksinya, para pelaku memakai mobil Toyota Kuda warna hitam BK 1886 FK.
Petugas mengamankan uang sebesar Rp. 4.350.000 hasil pemerasan, satu baju rompi hitam bertuliskan ” Wartawan Divisi Hukum Mabes Polri serta stempel LSM – P2KN.
Disebutkan Kapolres Nisel, kejadian sejak awal bulan Nopember 2020 sampai Selasa (02/03 202).
Dari hasil pengembangan penyidik ada tujuh orang korban pemerasan oleh ketiga pelaku mulai dari Kasek dan Kades. Mereka meminta sejumlah uang yang sangat bervariasi mulai dari Rp. 500.000 paling kecil.
Korban pemerasan ketiga pelaku yakni,Kasek SMPN 1 Gomo Eal (39), Kasek SDN Hilianaa Gomo MT (36), Kasek SDN Orahili Gomo FZT (62), Kasek SMAN 1 Kec. Hilisalawa Ahe dan Kasek Hilindraso Niha Raya Kec. Toma dan dua orang Kades Bawodobara, Kec. Teluk Dalam STD (52) dan Kades Maluo Hilisalawa Ahe Kec.Hilisalawa Ahe, Kab. Nisel.
Atas perbuatan ketiga pelaku, mereka terancam hukuman kurungan 9 tahun penjara sebagaimana diatur dalam pasal 368 – 369 subs 378 Jo dan pasal 64 KUHPidana.
Laporan : Duha