
LABURA (mimbarsumut.com) – Mantan Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) yang kini menjabat Kepala Dinas Ketahanan Pangan (Hanpang) Kabupaten Labura berinisial M ditahan tim penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri Labuhanbatu, Kamis (4/5/2023). M ditahan setelah sebelumnya tim penyidik menetapkannya sebagai tersangka.
M ditahan atas dugaan tindak pidana korupsi pengadaan perabot (mobiler) rehabilitasi ruang kelas SD yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun anggaran 2021 Dinas Pendidikan Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Saat itu, M bertugas sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Pendidikan Kabupaten Labura. Akibat perbuatannya bersama rekanan mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 669 juta lebih dari nilai kontrak pengadaan yang dikucurkan sebesar Rp 2,4 milyar lebih.
Selain M, turut ditahan 2 tersangka lain, yakni Wakil Direktur CV TJS yang berinisial AWW selaku pelaksana pekerjaan dan pemilik CV SP yang berinisial SBP selaku sub kontraktor.
Kepala kejaksaan Negeri Labuhanbatu Furkonsyah Lubis SH, MH melalui Kasi Intelijen, Firman H. Simorangkir saat dikonfirmasi melalui keterangan tertulis menjelaskan, akibat perbuatan ketiga tersangka mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 669 juta lebih dari nilai kontrak pengadaan yang dikucurkan sebesar Rp 2,4 milyar lebih.
Ketiganya disangkakan telah melanggar pasal 2 ayat (1), pasal 3 Jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Para tersangka ditahan di Lapas Kelas IIA Rantauprapat selama 20 hari terhitung sejak tanggal 04 Mei 2023 sampai 23 Mei 2023.
Laporan : Richard Silaban