MAROS (MS) — Seorang pria, Rian (20) dibunuh secara sadis oleh 9 orang di sebuah hotel di Kota Makassar dan mayatnya dibakar di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan (Sulsel). Pembunuhan ini dipicu cemburu dan cinta sesama jenis.
Mayat dibakar yang ternyata Riyan awalnya ditemukan oleh sopir truk bernama Makmur dengan kondisi tergeletak di tepi jalan di wilayah Bukit Kemiri, Tompo Ladang, Mallawa pada Jumat (11/6) subuh lalu. Saat itu jenazah Riyan sudah tidak bisa dikenali karena sudah hangus.
Polisi turun tangan menyelidiki kasus mayat dibakar ini dan membuat rekonstruksi wajah Riyan. Setelahnya, keluarga Riyan datang melapor ke polisi dan dilakukan tes DNA. Laporan keluarga Riyan membuat polisi menemukan titik terang untuk menangkap para pelaku.
Hingga Kamis (7/6) lalu, total 8 orang pembunuh sudah ditangkap pada waktu tempat yang berbeda. Mereka masing-masing inisial MA yang menjadi pelaku utama, DAS, FS alias R. H alias L (perempuan), HP, TH, AI, dan MA alias A. Satu orang lagi masih jadi DPO berinisial D.
“Adapun modus operandi bahwa ini berawal dari hubungan asmara sejenis yang menimbulkan kecemburuan dan kemarahan salah satu pelaku terhadap korban yang mengakibatkan penganiayaan dan meninggal dunia,” kata Kapolda Sulsel Irjen Merdisyam saat menggelar konferensi pers di Mapolda Sulsel, Jalan Urip Sumohardjo, Makassar, Kamis (17/6/2021).
Hubungan cinta sesama jenis itu terjalin antara almarhum Riyan dengan pelaku utama berinisial MA.
Rangkaian penganiayaan dan pembunuhan Riyan oleh MA dan teman-temannya terjadi di 3 lokasi. Awalnya, pelaku dan korban melakukan komunikasi dan mengajaknya untuk bertemu di Hotel Wisata yang berada di Makassar.
Untuk bisa membawa korban, pelaku diminta untuk meminta izin kepada kakak korban untuk dibawa ke Malino, Gowa. Pelaku lalu meminta temannya berinisial AI menjemput korban di rumahnya dan akhirnya menuju bersama dengan MA ke Hotel Wisata di kamar 405 pada 7 Juni 2021.
“Pada kesempatan perjalanan tersebut (ke hotel), pelaku ini mengambil HP korban dan melihat isi pembicaraan, percakapan korban pada aplikasi WA (WhatsApp) dan Facebook dengan pria lain. Inilah yang mengakibatkan pelaku merasa cemburu dan terjadi pertengkaran mulut,” terangnnya.
Sebelum dibunuh pelaku MA dan korban sempat melakukan hubungan seksual sesama jenis.
Sesampai di dalam kamar hotel, sudah ada pelaku berinisial D dan dua pelaku lainnya. Sekitar pukul 02.00 Wita dini hari, pelaku lainnya tertidur di kamar tersebut dan korban bersama MA melakukan hubungan seksual.
“Korban dan pelaku melakukan hubungan seksual sesama jenis. Sekitar pukul 5 pagi terjadi pengeroyokan terhadap korban oleh pelaku bersama teman-temannya. Dan pukul 9 pagi dibawa ke rumah pelaku H di Jalan Sungai Limboto, Makassar,” ungkap Irjen Merdisyam.
Sementara itu polisi turut menangkap pelaku perempuan inisial H alias L yang merupakan teman dari MA. Rumah MA menjadi lokasi kedua rangkaian penganiayaan dan pembunuhan.
Saat itu MA dan teman-temannya menganiaya Riyan hingga dia sempat melarikan diri. Namun Riyan kembali ditangkap oleh MA dan rekan-rekannya.
“Membuat marah pelaku dan melakukan penganiayaan dengan menggunakan tangan kosong dan ikat pinggang. Dan sekitar pukul 06.00 Wita pagi (9 Juni) korban meninggal dunia disaksikan pelaku dan pelaku lainnya,” ucapnya.
Setelah meninggal, jenazah korban masih berada di rumah H hingga kemudian pada 10 Juni jenazah korban dibawa ke tepi jalan di wilayah Bukit Kemiri, Tompo Ladang, Mallawa, Maros, dan dibakar di sana. Mayat korban pun akhirnya ditemukan pada 11 Juni subuh hari oleh warga sekitar.
Ternyata, para pelaku sempat akan membuang jenazahRiyan di Palu, Sulawesi Tengah. Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.
9 Orang komplotan pelaku mayat dibakar di Maros ternyata sempat berniat membuang jenazah korban ke Palu, Sulawesi Tengah (Sulteng). Namun niat itu batal dilakukan lantaran kekurangan biaya dan lokasi yang jauh.
“Pada saat pelaku mengetahui korban meninggal, pelaku melakukan rencana untuk membawa jasad korban ke Sulawesi Tengah untuk menghilangkan jejak, namun terbatas kekurangan biaya dan jauhnya lokasi, maka sepakat pelaku memutuskan membuang jasad korban di Camba, Kabupaten Maros,” kata Irjen Merdisyam.
Karena kekurangan biaya, akhirnya MA bersama pelaku lainnya merental mobil dan membawa jenazah korban ke wilayah Maros, tepatnya di wilayah Mallawa. Sebelum tiba di sana, mereka sempat singgah membeli bensin di wilayah Moncongloe.
Sesampai di Kampung Tompo Ladang, Maros, pelaku menurunkan jenazah korban di pinggir jalan dan membakarnya. Beberapa pelaku, kata Merdisyam, bahkan sempat kembali ke lokasi pembakaran siang harinya setelah penemuan mayat tersebut tersebar.
9 Orang komplotan pelaku mayat dibakar di Maros ternyata sempat berniat membuang jenazah korban ke Palu, Sulawesi Tengah (Sulteng). Namun niat itu batal dilakukan lantaran kekurangan biaya dan lokasi yang jauh.
“Pada saat pelaku mengetahui korban meninggal, pelaku melakukan rencana untuk membawa jasad korban ke Sulawesi Tengah untuk menghilangkan jejak, namun terbatas kekurangan biaya dan jauhnya lokasi, maka sepakat pelaku memutuskan membuang jasad korban di Camba, Kabupaten Maros,” kata Irjen Merdisyam.
Karena kekurangan biaya, akhirnya MA bersama pelaku lainnya merental mobil dan membawa jenazah korban ke wilayah Maros, tepatnya di wilayah Mallawa. Sebelum tiba di sana, mereka sempat singgah membeli bensin di wilayah Moncongloe.
Sesampai di Kampung Tompo Ladang, Maros, pelaku menurunkan jenazah korban di pinggir jalan dan membakarnya. Beberapa pelaku, kata Merdisyam, bahkan sempat kembali ke lokasi pembakaran siang harinya setelah penemuan mayat tersebut tersebar.
“Pelaku ini mengecek kembali ke lokasi penemuan jasad tersebut dari kejadian tersebut,” kata dia.
Menurut Merdisyam, ke-9 tersangka memiliki peran masing-masing dalam pembunuhan dan penganiayaan terhadap R. Empat tersangka disebut turut membawa jenazah ke Kabupaten Maros dan yang lainnya ikut memukul korban.
“Dipersangkakan tindak pidana secara bersama-sama melakukan pembunuhan yang direncanakan dan di muka umum secara bersama-sama melakukan kekerasan yang mengakibatkan matinya orang, sebagaimana Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 Jo Pasal 55 Pasal 56 dan Pasal 170 KUHP dengan ancaman pidana seumur hidup atau paling lama 20 tahun,” Merdisyam.
Selain dipicu cinta sesama jenis, polisi menemukan dugaan komplotan pelaku pembunuhRiyan sebagai jaringan prostitusi. Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.
Polisi menemukan dugaan 9 orang yang terkait pembunuhan Riyan merupakan jaringan prostitusi. Sebab, ada beberapa di antara pelaku yang mengaku sebagai mucikari.
“Patut diduga ada jaringan prostitusi. Karena saat diamankan, kita menemukan mereka berpesan sebagai muncikari beberapa ini. Sedang dilakukan pendalaman, kita fokuskan lebih dalam pada masalah ini,” ungkap Irjen Merdisyam.
Tidak hanya itu, pada pengungkapan kasus ini ditemukan juga beberapa wanita di bawah umur yang diduga juga terlibat pada jaringan prostitusi.
“Para pelaku inilah bertindak sebagai muncikari. Ini kelompok freelance,” ungkapnya.
Untuk diketahui, kasus mayat dibakar di Maros juga pernah terjadi sebelumnya. Tepatnya pada Sabtu 17 April lalu warga di Kecamatan Mandai dibuat geger dengan mayat yang ditemukan terbakar di dalam mobil tua dan kasusnya belum terungkap hingga saat ini.
Terkait hubungan temuan mayat dibakar di Kecamatan Mandai dengan mayat Riyan yang dibakar Kecamatan Mallawa, polisi masih melakukan pendalaman apakah ada atau tidak keterkaitan kedua kasus itu.
“Ini akan salah satu juga kita dalami apakah ada kaitan atau tidak. Yang pasti kemarin ditemukan mayat terbakar dan kita bisa ungkap dan bisa temukan identitas korban dan pelaku itu sendiri,” ucap Merdisyam.(detik.com).