Waduh, Wali Kota Binjai Maladministrasi, Diduga Lindungi ASN Dari Hukuman Disiplin Berat

Wali Kota Binjai Drs Amir Hamzah MAP

BINJAI (mimbarsumut.com) – Wali Kota Binjai terindikasi lakukan mal-administrasi serta diduga melindungi bawahannya Aparatur Sipil Negara (ASN) Adri Rivanto S.STP karena tidak melaksanakan perintah Undang-undang sebagaimana disebut dalam surat Badan Kepegawaian Negara (BKN) nomor.2608/B-AK.02.02/SD/FIII/2022, tanggal 3 Februari 2022, hal tindak lanjut penyelesaian atas permasalahan pasca perceraian Adri Rivanto, S.STP dengan Tiur Wahyuni Zulyanti Simatupang S.Sos, MAP.

Demikian pernyataan Tiur Wahyuni Zulyanti kepada Media, Senin (14/02/2022) di kediamannya.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) c.q Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian sudah beberapa kali menyampaikan surat kepada Sekretaris Daerah Pemerintaah Kota Binjai sebagai perpanjangan tangan Wali Kota Binjai, ujarnya lagi.

Surat BKN Pusat terakhir disampaikan kepada Sekda Kota Pemko Binjai nomor. F.III 26-30/V12-4/40, tanggal 17 Januari 2020 perihal pembagian gaji PNS Pasca Perceraian, namun tetap tak dilaksanakan Wali kota Binjai dan Sekretaris Daerah Kota Binjai.

Wali kota Binjai dan Sekretaris Daerah Kota Binjai sejatinya mengganjar Adri Rivanto, S.STP dengan sanksi berat alias Hukuman Disiplin Berat Aparatur Sipil Negara karena tidak melaksanakan perintah Undang-undang sebagai kewajibannya selaku Penggugat Perceraiannya dengan Tiur Wahyuni Zulyanti Simatupang.

Lebih mirisnya lagi, Wali kota Binjai Drs. Amir Hamzah. MAP dan Plt. Sekda Kota Binjai Irwansyah Nasution S.Sos terkesan melindungi Adri Rivanto, S STP agar terhindar dari ganjaran hukum disiplin berat ASN.

Pada hal jelas dinyatakaan dalam Yurisprudensi Mahkamah Agung RI nomor.11 K/AG/2001 tanggal 10 Juli 2003 menyataka. bahwa setengah bagian dari gaji sebagaimana diatur dalam pasal 8 Peraturan Pemerintah nomor.10 tahun 1983, dirubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor.45 tahun 1990, bukan merupakan hukum acara peradilan agama, karena pemberian setengah gaji tersebut merupakan keputusan pejabat Tata Usaha Negara, dengan demikian maka Adri Rivanto, S STP berkewajiban memberikan setengah gajinya kepada mantaan istrinya yakni Tiur wahyuni Zulyanti Simatupang.

Wali Kota Binjai Drs Amir Hamzah seharusnya menjaga wibawanya selaku Pejabat Pembina Kepegawaian jika tak ingin dirinya dicap sebagai pelindung oknum yang jahat, tutup Tiur.

Laporan : Anton Garingging

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed