SUMUT (mimbarsumut.com) – Ternyata, data atas nama Adri Rivanto tidak diblokir dan masih menerima gaji tunjangan dan fasilitas dari Pemko Binjai.
Hal ini diketahui Tiur Wahyunii Zulyanti Simatupang (44) dari Al Falah selaku Sekretaris BKD (Badan Kepegawaian Daerah) Pemko Binjai, Selasa (29/08/2023).
“Data atas nama Adri Rivanto tidak diblokir dan masih menerima gaji tunjangan dan fasilitas dari Pemko Binjai,” tegas Al Falah.
Walikota Binjai juga tidak merespon surat rekomendasi dari BKN RI, Adri Rivanto tidak melaksanakan pasal 8 PP No 10 tahun 1983 jo PP No 45 tahun 1990 tentang perkawinan dan perceraian bagi PNS.
Mengetahui hal tersebut, Tiur Wahyuni Zulyanti mengatakan, Walikota, Sekda, dan Kepala BKD Kota Binjai membiarkan Adri tidak melaksanakan pasal 8 PP No 10 tahun 1983 Jo PP no 45 tahun 1990 serta tidak menjatuhkan salah satu hukuman disiplin tingkat berat.
Pada hal lanjut Yanti, di dalam surat rekomendasi BKN RI pada 6 2022 kepada Walikota Drs Amir Hamzah selaku Pejabat Pembina Kepegawaian menyatakan, “jika Walikota tidak merespon rekomendasi BKN RI No ; K .26-30/V.99-6/99 tgl 11 OKT 2016, wajib memerintahkan Bendahara atau pengelola systim pembayaran gaji yang digunakan untuk memotong sebagian gaji yang menjadi hak mantan istri dan atau anak anaknya.
Apalagi pada UU No 5 tahun 2014 tentang ASN pasal 87 ayat 3 disebutkan, PNS yang dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.
“Disini para terlapor juga membangkang rekomendasi BKN RI dan Walikota tidak peduli Surat Lembaga Negara Ombudsman RI,” ungkap Yanti.
Perbuatan pembangkangan sudah memenuhi unsur – unsur pidana pada pasal 421 KUHP tentang kejahatan jabatan.
Untuk itu, Yanti meminta kepada penyidik agar perkara pasal 421 KUHP tentang kejahatan jabatan dapat dilanjutkan ke tahap penyidikan dan menetapkan terlapor menjadi tersangka.
Laporan : anton garingging