16 Partai Sudah Daftar Akun Sipol KPU Jelang Pemilu 2024, Ini Daftarnya

NASIONAL86 views
Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) menunjukkan tampilan Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) Pemilu 2024 di Jakarta, Jumat (24/6/2022). KPU meluncurkan Sipol Pemilu 2024 dan telah membuka aksesnya untuk memperlancar proses pendaftaran dan verifikasi partai politik. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

JAKARTA (mimbarsumut.com) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyampaikan bahwa sudah ada 16 partai politik (parpol) yang mendaftar ke Sistem Informasi Partai Politik (Sipol), aplikasi untuk mendaftar sebagai peserta Pemilu 2024. Di antaranya ada PDIP, Demokrat, hingga NasDem.

“Ini daftar partai politik yang sudah diterima pendaftaran akun Sipol per tanggal 25 Juni 2022 sampai pukul 20.00 WIB semalam,” tutur anggota KPU RI, Idham Holik kepada wartawan, Minggu (26/6/2022).

Menurut Idham, jumlah tersebut secara rinci terdiri dari empat partai politik (parpol) peserta Pemilu 2019 yang melampaui Presidential Threshold (PT), lima parpol peserta Pemilu Legislatif 2019 yang tidak melampaui PT, dan tujuh parpol belum pernah jadi peserta Pemilu Legislatif 2019.

“Jadi total jumlah parpol yang sudah memiliki akun Sipol adalah sebanyak 16 parpol,” kata Idham.

Daftar 16 parpol yang sudah memiliki akun Sipol KPU adalah sebagai berikut:

1. Partai Golongan Karya (Golkar)

2. Partai Bhinneka Indonesia

3. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura)

4. Partai Bulan Bintang (PBB)

5. Partai Swara Rakyat Indonesia

6. Partai Rakyat Adil Makmur

7. Partai Persatuan Indonesia

8. Partai Demokrat

9. Partai Nasional Demokrat (NasDem)

10. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)

11. Partai Solidaritas Indonesia (PSI)

12. Partai Keadilan dan Persatuan

13. Partai Ummat

14. Partai Gelombang Rakyat Indonesia

15. Partai Kebangkitan Nusantara

16. Partai Pandu Bangsa

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi meluncurkan aplikasi Sistem Informasi Partai Politik (Sipol), Jumat (24/6/2022). Dengan begitu, partai politik sudah bisa mengakses Sipol untuk mendaftar sebagai peserta Pemilu 2024.

“Mulai 24 Juni kami akan mulai membuka akses Sipol, alat bantu pendaftaran parpol. Hari ini akan kita luncurkan,” kata Anggota KPU RI Idham Holik dalam konferensi pers di Kantor KPU Jakarta Pusat.

“Mulai saat ini Sipol sudah dapat digunakan oleh partai politik untuk kepentungan pendaftaran partai politik peserta pemilu 2024,” sambungnya.

Adapun pendaftaran peserta Pemilu 2024 akan dimulai pada 1 hingga 14 Agustus 2022. Data-data yang wajib diunggah partai politik ke Sipol antara lain, profil partai politik, kepengurusan partai politik, dan kantor tetap partai politik.

“Partai politik yang pendaftarannya bisa kami terima apabila seluruh dokumen yang disyaratan dalam UU Pemilu itu dinyatakan lengkap,” jelasnya.

Kendati begitu, kata dia, KPU akan memberikan kesempatan kepada partai politik peserta Pemilu 2024 untuk melengkapi syarat-syarat sampai 14 Agustus 2022. Idham mengaku sudah melakukan sosialisasi pendaftaran Sipol kepada partai-partai politik.

“Sudah sosialisasi secara komprehensif, juga rapat koordinasi,” ucap dia.

Idham mengatakan Sipol dibuat untuk melayani dan memudahkan partai politik untuk melakukan input data sebagai calon peserta pemilu. Selain itu, Sipol juga membantu KPU dalam proses verifikasi partai politik peserta Pemilu 2024.

“Untuk memperlancar proses pendaftaran partai politik, kami membuka help desk sejak 22 Juni 2022. Sudah dimanfaatkan oleh partai politik yang tercatat Kemenkumham,” tutur Idham. (Liputan6.com).

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed