“Sudah diproses oleh Polres baik pidananya dulu, apabila sudah vonis akan proses sidang Kode etik profesinya,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Brigjen Dedi Prasetyo saat dihubungi detikcom, Sabtu (8/12/2018).
Dedi mengingatkan kasus ini menjadi pelajaran bagi anggota polisi lainnya. Anggota yang terlibat narkoba akan ditindak tegas.
“Polri akan menindak secara tegas dan keras bagi anggota-anggota yang terlibat dalam penyalahgunaan narkoba,” ujarnya.
Keduanya ditangkap tim gabungan bersama Sat Resnarkoba Polres Aceh Tenggara di kawasan wisata Lawe Sikap, Aceh Tenggara pada Jumat (7/12) dini hari. Tim menemukan barang bukti ganja di dalam mobil dinas patroli Satuan Shabara Polres Gayo Lues yang dikendarai 2 oknum itu.
“Barang bukti yang kita amankan yakni 130 bal ganja yang dibalut dengan lakban warna dengan berat 130 kilogram. Barang tersebut kita temukan saat mereka kita tangkap dan melakukan penggeledahan pada mobil patroli yang mereka kendarai,” terang Rahmad.
Rahmad menjelaskan dua oknum polisi itu membawa ganja dari Agusen, Blangkejeren untuk tujuan Medan. Keduanya diupah Rp 200 ribu per kg ganja yang hendak diantar itu.
“Jika dikalikan 130 Kg, mereka bisa mendapat uang sebesar Rp 26 juta. Kendati demikian, kita berhasil menggagalkan aksi mereka,” sambung Rahmad.
Rahmad mengatakan keduanya baru pertama kali mencoba membawa ganja ke Medan. Polisi masih mengembangkan kasus ini termasuk memburu pemilik dan penerima ganja tersebut.
“Kita sudah tetapkan dua orang yakni A sebagai pemilik dan P selaku penerima barang dalam daftar pencarian orang,” pungkasnya. (dct)