4 Poin Penting Aturan Baru OJK: Debt Collector Tak Boleh Seenaknya, Ancaman Masuk Delik Pidana

NASIONAL60 views
Ilustrasi. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan aturan baru terkait perlindungan bagi masyarakat dari praktik pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) yang merugikan, termasuk perilaku debt collector terhadap debitur. (Sumber: Tribunnews.com/Ist)

JAKARTA (mimbarsumut.com) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru saja mengeluarkan aturan yang bakal melindungi masyarakat selaku kosumen jasa keuangan.

Peraturan tersebut yakni POJK Nomor 6/POJK.07/2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan, yang kemudian akan banyak bicara soal praktik marketer dan debt collector.

Kenapa demikian, alasannya karena marketer dan debt collector itu merupakan bagian dari pelaku usaha jasa keuangan (PUJK), yang mana praktiknya pun harus masuk dalam pengawasan OJK.

Deputi Komisioner Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Sarjito sendiri telah mengatakan, ada beberapa poin penting yang wajib dicermati bersama mengenai POJK tersebut.

1. Kesalahan marketer dan debt collector, juga jadi tanggung jawab PUJK

Sarjito menegaskan, marketer dan debt collector termasuk sebagai pegawai PUJK karena ada penggunaan jasa dari kedua profesi tersebut untuk kepentingannya.

Jadi, apabila OJK mendapati ada marketer atau debt collector yang melakukan kesalahan, maka PUJK terkait harus ikut bertanggung jawab.

“(Contoh) mis-selling (oleh marketer) itu dilarang. Benar-benar dilarang (dalam ketentuan OJK). Kalau itu terjadi, ada sanksinya. (Marketer) itu kan pegawai PUJK,” jelas Sarjito dalam konferensi pers, Jumat (20/5/2022).

“Ketentuan kami jelas, mereka (debt collector) juga adalah pekerja untuk pihak PUJK. Jadi, mereka (PUJK) harus bertanggung jawab,” imbuhnya.

2. Ancaman masuk delik pidana umum

Dalam aturan tersebut, setiap tindakan pegawai PUJK yang membahayakan konsumen, seperti pengancaman hingga kekerasan fisik, kini dapat masuk delik pidana umum.

Ancaman ini khusunya ditujukan kepada para debt collector yang sering dilaporkan oleh masyarakat karena berlaku seenaknya saat menjalankan tugasnya.

“Meskipun tidak diatur dalam undang-undang perlindungan konsumen OJK, tetapi dia (debt collector)  melanggar ketentuan OJK dan delik pidana umum, sehingga dapat dilaporkan ke polisi,” ujar Sarjito.

3. Aturan baru ini hanya berlaku untuk PUJK di bawah pengawasan OJK

Namun, Sarjito mengingatkan, tidak semua konsumen PUJK dapat dilindungi oleh peraturan baru tersebut.

Lantaran, aturan itu hanya berlaku bagi PUJK yang berada di bawah pengawasan langsung OJK.

Jika tidak, lanjut Sarjito, maka masyarakat dapat melaporkan pelanggaran PUJK terkait ke pihak kepolisian.

Maka dari itu, Sarjito mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam menerima informasi ataupun penawaran produk jasa keuangan.

“Kalau tidak jelas, bisa tanya ke OJK. Kami menyediakan berbagai macam kanal (informasi), mulai dari telepon hingga Whatsapp,” pungkas Sarjito.

4.Jaminan keterbukaan informasi

Selain itu, anggota Dewan Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Tirta Segara sempat menyampaikan, POJK terbaru ini juga akan menjamin keterbukaan informasi bagi konsumen.

Dengan demikian, setiap PUJK terdaftar di OJK wajib mematuhi prinsip transparansi produk dan layanannya, serta meningkatkan perlindungan data dan informasi konsumen.

“POJK ini semakin memperkuat pengaturan terhadap perlindungan konsumen dan kewajiban PUJK guna merespon dinamika perubahan di sektor jasa keuangan,” kata Tirta dalam siaran pers beberapa waktu lalu.(KOMPAS.TV).

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed