7 Fakta Pengeroyok Ketua KNPI Haris Pertama Ditangkap tapi Motif Masih Gelap

NASIONAL15 views
Polisi tangkap 3 pelaku pengeroyokan Haris Pertama (Rakha Arlyanto/detikcom)

JAKARTA (mimbarsumut.com)- Para pelaku pengeroyokan Ketua DPP KNPI Haris Pertama ditangkap polisi dalam tempo kurang dari 24 jam. Tetapi, apa motif para tersangka pengeroyokan, masih belum terungkap.
“Penyidik dari Krimum Polda Metro Jaya dalam waktu tidak lebih dari 1×24 jam ini berhasil menangkap para pelaku,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (22/2/2022).

Ketiga tersangka ditangkap di Tanjung Priok dan Bekasi, pada Selasa (22/2) dini hari. Mereka kini ditahan di Polda Metro Jaya.

Berikut fakta-fakta terkait penangkapan pelaku pengeroyokan Haris Pertama yang kami rangkum sebagai berikut:

1) Tiga Tersangka Ditangkap, Dua DPO

Dari total lima tersangka pengeroyokan ini, polisi menangkap tiga orang di antaranya. Sedangkan dua tersangka lainnya berstatus sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang) dan masih diburu.

“Adapun pelaku yang berhasil ditangkap dari empat orang di TKP sebagai pelaku utama, dua berhasil kami tangkap yakni NS (44) dan JT (43), serta SS (61),” kata Kombes Endra Zulpan dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Selasa (22/2/2022).

Sedangkan dua tersangka lainnya yakni Harvin alias Avice dan Irfan. Kedua tersangka diimbau segera menyerahkan diri.

2) Peran Tersangka: Penyuruh-Eksekutor

Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat menjelaskan peran kelima tersangka. Tersangka Harvi alias Avice (DPO) berperan sebagai eksekutor yang memukul Haris Pertama dengan batu.

Kemudian tersangka Irfan (DPO) berperan ikut memukuli Haris Pertama dengan helm. Selanjutnya, tersangka NS alias Bram berperan menendang bagian wajah dan badan Haris Pertama.

Sedangkan tersangka JT alias Johar berperan melakukan pemukulan dengan tangan kosong di bagian wajah korban sebanyak 3-4 kali. Keempat eksekutor ini mengaku diperintahkan oleh tersangka SS.

“Kemudian, siapakah SS? SS itulah yang memberikan perintah kepada para pelaku. Makanya kita terapkan Pasal 55, karena dia tidak melakukan tetapi menyuruh melakukan,” ucapnya.

3) Pengeroyokan Haris Pertama Direncanakan

Kombes Tubagus mengungkapkan pengeroyokan Haris Pertama sudah terencana. Sebelum mengeksekusi Haris Pertama, para tersangka sudah melakukan perencanaan beberapa hari sebelumnya.

“Udah dong. Iya, sudah direncanakan,” ujar Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat saat dihubungi detikcom, Selasa (22/2/2033).

Tubagus Ade menyebutkan para tersangka sudah menggelar beberapa kali pertemuan. Dalam pertemuan itu, mereka membahas skenario pengeroyokan terhadap Haris Pertama.

“Kan ada dua kali pertemuan di tanggal-tanggal sebelumnya, kan kita sudah dapat semua. (Perencanaan) beberapa hari sebelumnyalah,” imbuhnya.

4) Motif Pengeroyokan Masih Didalami

Lebih lanjut, Tubagus Ade menjelaskan pihaknya masih mendalami motif pengeroyokan tersebut. Tubagus juga belum bisa memastikan apakah pengeroyokan ini terkait dengan kisruh KNPI, sebab para tersangka dengan Haris Pertama tidak saling kenal.

“Tadi ada yang tanya, apa motivasinya? Apakah ada keterkaitannya dengan kongres DPP KNPI? Jujur, pada pertemuan rilis sekarang, hal itu belum ditemukan fakta lebih lanjut. Karena faktanya hanya ada seseorang atas nama Haris Pertama yang juga menjabat sebagai Ketua DPP KNPI dikeroyok oleh empat orang,” kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (22/2/2022).

5) Eksekutor Mengaku Dibayar Rp 1 Juta

Polisi mengungkap sejumlah fakta terkait penangkapan para tersangka pengeroyokan terhadap Ketua DPP KNPI Haris Pertama. Keempat eksekutor yang mengaku disuruh tersangka SS (61) mengaku dibayar untuk mengeroyok Haris Pertama.

“Dibayar. Sementara belum tahu (berapa fee yang dijanjikan), tapi dari kesaksiannya baru diserahkan Rp 1 juta masing-masing,” ujar Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat saat dihubungi detikcom, Selasa (22/2/2022).

Tubagus Ade mengatakan pihaknya masih mendalami soal berapa uang yang dijanjikan kepada para eksekutor. Penyidik masih akan mendalami keterangan tersangka dan alat bukti lainnya.

“Tapi berapa ini nilainya, ini baru hasil keterangan saksi dan saksi ini saksi mahkota. Belum bisa menilai alat bukti, karena harus ada faktanya,” katanya.

6) Para Tersangka Adalah Debt Collector
Polisi mengungkapkan par tersangka dan Haris Pertama tidak saling kenal secara pribadi. Kelima tersangka ini diketahui bekerja sebagai debt collector atau penagih utang.

“(Pekerjaannya) swasta, debt collector,” ujar Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Selasa (22/2/2022).

7) Para Tersangka Terancam 9 Tahun Penjara
Polisi saat ini telah menahan para tersangka. Mereka terancam 9 tahun penjara atas pengeroyokan

“Ya (ditahan). Dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan kepada wartawan, Selasa (22/2/2022).

Ketiga tersangka yang ditangkap itu adalah NS, JT, dan SS. Pasal yang dikenakan terhadap NS dan JT adalah Pasal 170 KUHAP tentang pengeroyokan dengan ancaman pidana 9 tahun penjara.(detiknews)

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed