8 Fakta Muhammad Kece Ditangkap Jadi Tersangka karena Nista Agama

NASIONAL25 views
Penampakan Youtuber Muhammad Kece saat ditangkap tim Bareskrim Polri Foto: dok. istimewa

JAKARTA (MS) –  YouTuber Muhammad Kece ditangkap polisi! Berikut adalah delapan fakta soal penangkapan pria yang kini menjadi tersangka penistaan agama itu.

Delapan fakta ini dihimpun detikcom dari pemberitaan hingga Rabu (25/8) malam. Di antara fakta-fakta berikut, ada fakta mengenai upaya aparat menutup video Kece, penampilan Kece saat dicokok polisi, hingga ucapan Kece yang bermasalah.

Berikut adalah delapan fakta Muhammad Kece yang dicokok polisi:

1. Polisi minta YouTube take down 400 video Kece

Karena video Muhammad Kece di kanal YouTube-nya memicu kontroversi, maka video-video lain milik Kece dimintakan polisi untuk dihapus dari YouTube alias di-take down. Polisi berkoordinasi kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Dari 400 video yang dimintakan take down ke YouTube, sudah ada puluhan yang dikabulkan YouTube untuk di-take down.

“Video (MK) berpotensi kegaduhan memecah-belah. Maka dilakukan analisis, dilakukan verifikasi untuk dilakukan take down. Yang melakukan take down itu kewenangannya di Kominfo. Kominfo mengajukan kepada pihak YouTube. Tentu ini harus mendapat jawaban dari YouTube,” ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan, saat ditemui di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Selasa (24/8) kemarin.

2. Ditangkap di Bali, malam hari

Tim Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menangkap Kece di Desa Dalung, Kuta Utara, Badung, Bali, pada Selasa (24/8) pukul 19.45 Wita malam. Penangkapan berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/500/VIII/2020/SPKT Bareskrim tanggal 21 Agustus 2021. Penangkapan dipimpin langsung Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Asep Edi.

“Sudah ditangkap,” kata Kabareskrim Komjen Agus Andrianto kepada detikcom, Rabu (25/8) atau sehari setelah penangkapan.

3. Penangkapan dipimpin Dirsiber Bareskrim

Penangkapan dipimpin langsung Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Asep Edi Suheri. Dia mengatakan sejak awal kasus ini langsung menjadi atensi.

“Dengan cara menyebarkan konten bermuatan SARA terhadap umat muslim melalui Media YouTube Channel MuhammadKece,” kata Brigjen Asep Edi Suheri dalam rilisnya, Rabu (25/8).

4. Digelandang ke Jakarta

Setelah dicokok di Bali, Kece digelandang ke Jakarta. Dia dibawa ke Markas Bareskrim, di Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

“Hari ini akan dibawa ke Bareskrim,” ujar Komjen Agus Andrianto. Selanjutnya, Kece bakal langsung ditahan oleh Bareskrim.

5. Pakai topi dan bertongkat

Nampak dari empat foto penangkapan yang diterima detikcom, Saat dibawa petugas ke Polda Bali, Muhammad Kece memakai topi dan tangan kirinya bertumpu pada tongkat berwarna cokelat.

Kece mengenakan setelan kaus biru tua dan celana panjang hitam. Sementara di kanannya Brigjen Asep mengenakan kaos berkerah dan celana panjang hitam. Kece juga sempat berpose dengan mengangkat jempol ke arah kamera. Dia mengenakan masker berwarna hitam.

6. Salam sadar

Saat tiba di markas Bareskrim Polri di Jakarta Selatan pukul 17.17 WIB, Kece melambaikan tangan ke arah kamera para wartawan. Dia berseru begini.

“Salam sadar! Semoga bangsa Indonesia pada nyadar! Selamat sore semuanya. Saya Muhammad Kece,” seru dia.

7. Status tersangka

Kece yang dicokok polisi di Bali ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama. Informasi ini dikonfirmasi oleh Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono.

“Tersangka dijerat Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 156 dan/atau Pasal 156 huruf a KUHPidana,” kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Asep Edi.

8. Terancam 6 tahun bui

Kece menjadi tersangka dugaan penistaan agama dan/atau ujaran kebeincian terkait Suku Agama Ras dan Antargolongan (SARA) yang diatur dalam UU ITE. Dia terancam penjara.

“Yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka. Bisa ancaman pidananya penjara 6 tahun,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono.

9. Ucapan Kece yang diduga menista agama

Ucapan Kece di YouTube membuatnya berkasus hukum. Ini adalah ucapan Kece yang bermasalah.

“Karena memang Muhammad bin Abdullah ini pengikut jin,” ujarnya dalam tayangan di akun YouTube Muhammad Kece berjudul ‘Kitab Kuning Membingungkan’ yang diunggah pada 19 Agustus 2021.

Dalam video lainnya yang berjudul ‘Sumber Segala Dusta’, Muhammad Kece juga menyebut “Muhammad ini dekat dengan jin, Muhammad ini dikerumuni jin, Muhammad ini tidak ada ayatnya dekat dengan Allah.”

Dia lalu menyelewengkan ucapan salam dan mengubah kata ‘Allah’ menjadi ‘Yesus’. Tak hanya dalam ucapan salam saja, Muhammad Kece juga mengubah beberapa kalimat dalam ajaran Islam yang menyebut nama Nabi Muhammad SAW.

“Assalamualaikum, warrahmatuyesus wabarakatu. Alhamduyesus hirabbilalamin, segala puji dinaikkan ke hadirat Tuhan Yesus, Bapa di surga yang layak dipuji dan disembah,” ucap Muhammad Kece di dalam video yang diunggahnya di channel YouTube.

10. Tak ada upaya klarifikasi

Kece tidak beriktikad baik untuk mengklarifikasi videonya yang membuat masyarakat gaduh. Rusdi menyebut dia justru kabur ke tempat persembunyian di Bali sehingga polisi melakukan penangkapan.

“Tentunya dilihat dari peristiwa, setelah muncul di masyarakat, tidak ada upaya dari yang bersangkutan untuk bisa mengklarifikasi terhadap masalah ini ke penyidik,” tutur Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono di Markas Besar Polri.(detiknews).

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed