Ahmad Dhani: Oknum Polda Jatim Curang

Foto: Ahmad Dhani di PN Jaksel (Azizah-detik)
JAKARTA (MS) – Polda Jatim menetapkan Ahmad Dhani Prasetyo jadi tersangka kasus pencemaran nama baik pada Kamis (18/10) lalu. Ahmad Dhani tak terima dengan penetapan dirinya jadi tersangka dan menyebut ada kecurangan.

“Oknum Polda Jatim curang. Saya patut curiga kepada tim penyidik Polda Jatim yang menjadi saya tersangka dalam kasus pencemaran nama baik,” kata Ahmad Dhani kepada wartawan, Selasa (11/12/2018)

Ahmad Dhani merasa ada mind set bahwa dirinya harus masuk pengadilan. “Bagaimanapun cara dilakukan. Saya boleh katakan secara halus tidak profesional, dalam bahasa sehari-hari itu curang,” katanya.

Ahmad Dhani lantas bicara sejumlah titik kecurangan yang dirasakannya. Di manakah gerangan kecurigaan Ahmad Dhani ini?

“Ada saksi ahli ITE yang lebih kompeten dari pusat (Kemenkominfo) tapi malah cari saksi ahli kelas Pemprov. Ketika ada saksi ahli hukum ITE dari pusat, alih-alih diminta keterangan ahli soal materi pokok perkara, malah minta keterangan soal teknis pentransmisian,” katanya.

“Kenapa penyidik Polda tidak mau bertanya, apakah pernyataan Ahmad Dhani soal ididot ini masuk unsur pidana? seperti yang diisyaratkan UU ITE pasal 27?” protesnya.

Menurut Ahmad Dhani, jika pertanyaan itu ditanyakan, ahli akan menjawab ‘tidak’ dengan tegas. “Jadi memang kalau maunya tim penyidik supaya Ahmad Dhani di P21 (diadili di pengadilan negeri), entah terbukti atau tidak urusan nanti, itu namanya licik, curang,” katanya.

Ahmad Dhani ingin menyebut penyidik itu zalim, namun baginya pernyataan itu tidak pas. “Wong bukan jenderal, baru AKBP sudah ada bakat licik, berbakat jadi jenderal zalim,” katanya.

Menurut banyak ahli hukum pidana, masih menurut Ahmad Dhani, subjek hukum harus jelas tidak boleh abstrak. “Harus konkret. Sehingga hakim akan memutuskan dengan sah dan meyakinkan. Selama ini belum pernah ada yang divonis bersalah dalam pengadilan jika subjek hukumnya tidak jelas,” kata Ahmad Dhani.

“Polri kan punya dana yang cukup untuk sekedar melakukan riset, sebelum seenaknya saja menetapkan orang jadi tersangka. Tidak profesional,” ujar Ahmad Dhani menutup siaran persnya.

Polda Jatim sudah dikonfirmasi terkait tudingan Ahmad Dhani ini. Polda Jatim menegaskan bahwa penetapan tersangka Ahmad Dhani terkait pencemaran nama baik sudah sesuai prosedur.

Ujaran Dhani yang berujung pelaporan pencemaran nama baik ini sempat dilontarkannya dalam video di facebook. Saat itu, Dhani yang hendak mengikuti deklarasi tagar 2019GantiPresiden dihadang oleh sejumlah massa Koalisi Bela NKRI. Dalam videonya, Dhani menyebut orang-orang yang menghadangnya idiot.

“Dalam kasus yang berujung pada pelaporan itu, kami sudah memeriksa beberapa ahli bahasa, ahli lain, saksi-saksi juga. Kami telah menetapkan yang bersangkutan (Ahmad Dhani) sebagai tersangka,” ujar Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera saat jumpa pers di Mapolda Jatim Jalan Ahmad Yani Surabaya, Kamis (18/10/2018). (dct)

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed