“Kami akan siapkan jawaban, kami siapkan tanggapan, termasuk keterangan-keterangan ahli yang berkaitan. Kita akan siapkan kita ikuti proses sebaik-baiknya,” ujar Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi, di kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Kamis (20/12/2018).
“Jadi laporan pelanggaran admistrasi maupun pidana yang disampaikan oleh pelapor ke Bawaslu, dan nanti kan kami akan mengikuti prosedur penanganan yang dimiliki oleh Bawaslu,” ujar Pramono.
Menurut Pramono, pihaknya tidak mengabaikan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Pramono menjalankan dengan memberikan kesempatan OSO masuk dalam DCT, namun dengan syarat pengunduran diri.
“Kalau PTUN kami abaikan, maka kami tidak kasih kesempatan OSO masuk DCT,” ujar Pramono.
“Tapi kan kami berikan peluang masuk DPT tapi udah mundur dulu. Semua peserta pemilu harus diperlakukan secara sama, jadi tidak bisa kita berikan perlakuan khusus sebab itu diskriminatif,” sambungnya.
Bawaslu memutuskan sidang pendahuluan akan digelar pada 26 Desember 2018. Pemeriksaan pendahuluan itu akan menentukan laporan itu bisa dilanjutkan ke pokok perkara atau tidak.
“Status laporan akan dilakukan pemeriksaan pendahuluan, untuk menentukan apakah nantinya bisa dilanjut pada pemeriksaan pokok perkara,” ujar Ketua Bawaslu Abhan di kantor Bawaslu, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (20/12/2018).
KPU dituding melakukan pelanggaran administrasi terkait putusan Mahkamah Agung (MA) dan PTUN. Sedangkan laporan kedua terkait adanya dugaan pelanggaran pidana pemilu, karena dianggap tidak menjalankan putusan MA dan PTUN. (dct)