Bikin SIM Sudah Bisa Online, Kunjungi Laman sim.korlantas.polri.go.id, lalu Ikuti 7 Langkah Ini

NASIONAL, RAGAM37 views
Ilustrasi SIM. (Sumber: Kompas.com)

JAKARTA (MS) – Kini, pengendara kendaraan bermotor bisa melakukan pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) secara online melalui aplikasi.

Hal ini sebagai upaya Korps Lalu Lintas Polri untuk mencegah penyebaran virus Covid-19 sehingga masyarakat tidak perlu datang ke Satpas.

Nantinya, pemohon SIM A dan SIM C dapat mengunduh aplikasi Sinar (SIM Nasional Presisi) yang akan diluncurkan di Play Store pada 12 April 2020.

Untuk yang ingin membuat SIM baru, pelaksanaan ujian teori dapat dilakukan melalui aplikasi, namun ujian praktik tetap wajib dilaksanakan di Satpas.

Usai mendaftar registrasi SIM di aplikasi, pemohon akan mendapatkan email. Pembayaran bisa dilakukan ATM, EDC, ataupun bank BRI di seluruh Indonesia

Setelah pembayaran selesai, datang ke Satpas dengan membawa KTP dan surat kesehatan untuk melakukan ujian praktik.

Korps Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia (Korlantas Polri), menyampaikan cara registrasi SIM secara online. Berikut langkah-langkahnya.

1. Kunjungi laman http://sim.korlantas.polri.go.id dan pilih menu ‘Pendaftaran SIM Online’.

2. Klik tombol ‘Mulai’, hingga muncul menu ‘Data Permohonan’. Setelah itu isi data yang diminta dengan benar.

3. Klik ‘Lanjut’, lalu isi data pribadi termasuk kewarganegaraan, nomor KTP, nama, jenis kelamin, hingga nomor telepon.

4. Isi data keadaan darurat yang dapat dihubungi. Isi kolom data validasi dengan mencantumkan nama ibu kandung, juga data sertifikasi sekolah mengemudi yang bisa diisi ‘ya’ atau ‘tidak’.

5. Setelah data yang dibutuhkan diisi dengan benar, klik tombol ‘Lanjut’, dan akan muncul menu konfirmasi data input sesuai data yang dimasukkan pada proses cara membuat SIM online sebelumnya.

6. Konfirmasi tanggal kedatangan lokasi kedatangan yang sudah dipilih sebelumnya

7. Selanjutnya isi kode verfikasi kemudian klik tombol ‘kirim’.

8. Setelah itu akan muncul tampilan sukses registrasi. Klik ‘Ok’ dan proses di aplikasi SIM online selesai.

Usai mendaftar registrasi SIM di aplikasi, pemohon akan mendapatkan email. Pembayaran bisa dilakukan ATM, EDC, ataupun bank BRI di seluruh Indonesia

Setelah pembayaran selesai, datang ke Satpas dengan membawa KTP dan surat kesehatan untuk melakukan ujian praktik.(KOMPAS.TV).

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed