“Tidak ada. Tidak ada sama sekali,” kata Irvan di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (13/12/2018).
Namun, Bupati Cianjur tak membantah adanya pemotongan dana. Dia menganggap potongan terhadap dana alokasi khusus (DAK) bagi SMP di Cianjur, merupakan inisiatif bawahannya.
“Iya seperti itu mungkin,” ujarnya.
Kasus yang menjerat Irvan ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK. Setelah melakukan pemeriksaan, KPK menetapkan 4 orang sebagai tersangka.
Keempat tersangka itu adalah, Irvan Rivano Muchtar selaku Bupati Cianjur; Cecep Sobandi selaku Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur; Rosidin selaku Kepala Bidang SMP di Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur dan Tubagus Cepy Sethiady selaku kakak ipar Irvan.
KPK menduga Irvan memeras kepala sekolah terkait dana alokasi khusus (DAK) Rp 46,8 miliar. Dia diduga meminta bagian 7 persen atau sekitar Rp 3,2 miliar dari DAK tersebut. (dct)