JAKARTA (MS) ‐ Kementerian Ketenagakerjaan menyatakan bantuan langsung tunai (BLT) untuk 2.180.382 pekerja bergaji di bawah Rp5 juta gelombang II sudah mulai cair pada Senin (9/11) ini. Jumlah ini sesuai dengan total data pekerja yang diteruskan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).
“Kami pastikan termin II BSU sudah cair hari ini. Siang tadi saya dapat laporan bahwa data penerima BSU tahap 1 sebanyak 2.180.382 orang sudah diproses ke KPPN. Selanjutnya akan ditransfer ke bank penyalur dan dicairkan ke masing-masing rekening penerima,” ungkap Ida dalam keterangan resmi, Senin (9/11).
Ida mengatakan pemerintah berupaya agar pencairan bisa lebih cepat sehingga bisa segera digunakan oleh pekerja di tengah tekanan pandemi virus corona atau COVID-19.
“Kami upayakan dalam satu minggu bisa diproses dua tahap (batch) langsung, sehingga dapat segera diterima teman-teman pekerja/buruh untuk membantu daya beli dan konsumsi masyarakat,” tuturnya.
Secara nominal, pencairan BLT Subsidi Gaji gelombang kedua sama dengan gelombang pertama sebesar Rp1,2 juta per penerima. Dana itu berasal dari pagu Rp600 ribu per penerima per bulan yang dibayar secara rapel untuk periode November-Desember 2020.
Mekanisme pencairan juga tetap mengikuti Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Ia bilang hal yang berbeda hanyalah jumlah penerima yang diperkirakan bakal lebih sedikit. Hal ini sejalan dengan rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang meminta agar pencairan disesuaikan dengan penyesuaian data perpajakan.
Rekomendasi ini muncul karena hasil penelusuran menemukan bahwa ada penerima yang ternyata memiliki gaji di atas Rp5 juta per bulan. Hal ini tak sesuai dengan kriteria program.
Ida mengatakan proses pemadanan data tersebut juga merupakan bagian dari evaluasi penyaluran BLT Subsidi Gaji agar tepat sasaran.
“Oleh sebab itu, setelah pembayaran termin I selesai sekitar dua minggu lalu, Kemnaker bersama BPJS Ketenagakerjaan saling berkoordinasi dengan DJP untuk melakukan pemadanan data. Alhamdulillah hasilnya sudah kami terima hari Jumat lalu dan dapat kami jadikan dasar untuk proses pembayaran termin II hari ini,” jelasnya.
Ia memastikan pekerja yang sudah memenuhi syarat tetap akan mendapat pencairan gelombang kedua. Sementara yang belum sesuai masih dievaluasi. (CNN Indonesia).