Data Kematian COVID-19 Dengan Komorbid Akan Dipisahkan

NASIONAL, RAGAM26 views

JAKARTA (MS) ‐ Pemerintah berencana membuat klasifikasi pelaporan kasus kematian pasien Covid-19. Klasifikasi itu terkait kematian karena Covid-19 atau kematian karena penyakit penyerta (komorbid).

Hal itu disampaikan Staf Ahli Menteri Kesehatan bidang Ekonomi Kesehatan, M. Subuh, saat melakukan kunjungan kerja ke Jawa Timur, Kamis (17/9).

Dalam kesempatan itu, Subuh awalnya menyampaikan soal kolaborasi pusat dan daerah dalam penurunan angka penularan, penurunan angka kematian dan meningkatkan angka kesembuhan di wilayah Jawa Timur dalam waktu dua pekan ke depan.

Khusus poin penurunan angka kematian, Subuh menyatakan perlu ada intervensi soal definisi operasional kematian pasien Covid-19.

“Penurunan angka kematian harus kita intervensi dengan membuat definisi operasional dengan benar, meninggal karena Covid-19 atau karena adanya penyakit penyerta sesuai dengan panduan dari WHO, dan juga dukungan BPJS Kesehatan dalam pengajuan klaim biaya kematian pasien disertai Covid-19,” kata dia seperti dikutip dari laman kemenkes.go.id, Senin (21/9).

Saat dikonfirmasi kembali oleh CNNIndonesia.com, Subuh menjelaskan bahwa selama ini pelaporan kasus kematian Covid-19 sudah diatur dalam Keputusan Menteri Kesehatan tentang pedoman pencegahan dan pengendalian Covid-19.

Pada pedoman itu, ia menyebut semua kematian dengan positif Covid-19 harus dilaporkan dalam rangka surveilans penyakit.

Lalu, kata dia, pada 16 April 2020, WHO telah mengeluarkan International Guidelines For Certification And Classification (Coding) of Covid-9 As Cause of Death.

“Pedoman ini yang belum (kita) buat sehingga penyebab klinis kematian lebih mendekati fakta yang ada,” kata dia melalui pesan singkat kepada CNNIndonesia.com, Senin (21/9).

Ia lalu mencontohkan dengan seseorang yang mengalami kecelakaan lalu lintas berat, dan ternyata diketahui positif Covid-19 lalu kemudian meninggal dunia.

“Apakah dikategorikan sebagai kematian akibat Covid? Tentu tidak, tapi tetap dilaporkan sebagai positif Covid-19 karena penanganan jenazahnya berbeda, atau dengan kanker, serangan jantung. Kriteria ini yang harus dibuat, bukan mengubah yang sudah ada,” ucap dia.

Menurut dia, klasifikasi untuk pendataan pasien meninggal karena murni oleh Covid-19 atau oleh komorbidnya, harus dilakukan dengan hati-hati dan mendekati fakta yang ada.

“Tentu klasifikasi ini harus dibuat bersama profesi, karena implementasi di lapangan adalah para tenaga medis yang menilai hal tersebut,” ucap dia.

Terkait klasifikasi ini, Satgas Penanganan Corona Jawa Timur sebelumnya mengaku tengah mengajukan usulan ke Kemenkes.

Hal itu diungkapkan langsung oleh Ketua Rumpun Kuratif Satgas Penanganan Covid-19 Jatim, dr Joni Wahyuhadi, dalam acara Secret at Newsroom (Setroom) CNNIndonesia.com, Kamis (17/9).

“Gubernur kita (Khofifah Indar Parawansa) membuat sebuah surat ke Kementerian Kesehatan. Perlu klarifikasi definisi kematian, jadi setelah kita lihat Permenkesnya, itu kita lihat laporan kematian belum terdefinisi dengan jelas di sana,” kata Joni.

Menurut Joni, kasus kematian Covid-19 perlu diklasifikasikan menjadi dua kelompok, yakni kematian dengan Covid-19 yang disertai komorbid, dan kematian karena Covid-19. Hal itu sebagaimana pedoman WHO.

“Kalau WHO itu ada dua, jadi death with Covid-19, atau death cause due Covid-19, yang dilaporkan yang mana,” ucapnya.(CNN Indonesia).

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed