BANDAR LAMPUNG (mimbarsumur.com) —Wakil Ketua Dewan Pers Hendry Ch Bangun dan Ketua Komisi Hukum dan Perundang-Undangan Dewan Pers M. Agung Dharmajaya mendukung Polres Lampung Timur dan Polda Lampung menindak oknum melanggar hukum yang mengatasnamakan pers.
Hal itu disampaikan keduanya saat mengunjungi Polres Lampung Timur, Rabu, 23 Maret 2022. Kedatangan keduanya didampingi Ahli Pers Dewan Pers Iskandar Zulkarnain.
Selain itu turut hadir juga perwakilan organisasi konstituen Dewan Pers diantaranya Wakil Ketua Bidang Organisasi PWI Lampung Eka Setiawan, Ketua IJTI Lampung Hendriansyah, Sekretaris SMSI Lampung Senen, Sekretaris JMSI Lampung Novriwan, Ketua PWI Lamtim Musannif Effendi Yusnida, dan Ketua SMSI Lamtim Firdaus.
Rombongan diterima Kapolres Lamtim AKBP Zaky Alkazar Nasution, Wakapolres Lamtim Kompol Leksan beserta jajaran Polres Lamtim.
Hendry Ch Bangun menegaskan kedatangannya ke Polres Lamtim ini guna memberikan support terhadap penegakan hukum terkait insiden penangkapan oknum yang melakukan pemerasan dan pengerusakan di kantor Polres Lamtim.
“Saya tegaskan ini tidak ada kaitannya dengan pemberitaan dan sengketa pers. Saya melihat kasus ini bukan menggunakan UU Pers. Kalau sengketa pers, ya diselesaikan di Dewan Pers sesuai amanat konstitusi. Tapi kalau tidak terkait sengketa pers dan mengarah ke pidana umum, ya menjadi kewenangan kepolisian,” tegasnya kepada Kapolres Lamtim.
Ia menjelaskan siapapun yang melakukan tindak pidana umum, tak terkecuali wartawan, apabila melanggar bukan dalam konteks pemberitaan tentu harus ditindak. “Tidak peduli wartawan, aparat kepolisian, kalau melanggar tindak pidana harus ditindak sesuai aturan yang berlaku,” jelas Hendri CH Bangun.
Senada, M Agung Dharmajaya menjelaskan tidak ada hubungan antara pelaku tindak pidana dengan profesi wartawan. “Misalnya, ada wartawan terbukti memeras, ya ditangkap saja. Sebab tidak ada hubungannya dengan profesi wartawan,” tegasnya.
Sementara Kapolres Lamtim AKBP Zaky Alkazar Nasution mengapresiasi dukungan Dewan Pers beserta konsitituen Dewan Pers terkait kasus yang melibatkan Ketua Umum PPWI Wilson Lalengke.
Ia pun memastikan bila saat ini tiga oknum masih ditahan pihaknya dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku. “Terima kasih atas kedatangan Dewan Pers beserta jajaran. Ini menjadi support terhadap kami dalam menegakan aturan,” tegas Kapolres.
Sebelumnya, Polres Lamtim menangkap oknum wartawan media online berinisial ID lantaran melakukan tindak pemerasan. Lalu, Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Wilson Lalengke beserta Ketua PPWI Lampung Edi Suryadi dan jajaran mendatangi Mapolres Lamtim dengan membentak polisi dan mereka merobohkan papan bunga.
Atas tindakan itu, Ketua Pemangku Adat Desa Negeri Tua, Ismail Agus, gelar Suttan Paklikur Ratus melaporkan Wilson Lalengke atas dugaan perusakan papan bunga. Laporan itu ditindaklanjuti Resmob Polda Lampung dan Polres Lampung Timur dengan menangkap Wilson Lalengke dan Edi Suryadi Sabtu (12/3/2022). Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka.
Sementara, Wilson Lalengke telah meminta maaf atas perbuatannya kepada tokoh adat Lampung Timur.”Saya sudah meminta maaf dan saya menyesal,” kata Wilson Lalengke.
(Lampost.co).