JAKARTA (MS) – Dewan Pers sudah memberikan rekomendasi kepada wartawan yang diadukan oleh Effendi Gazali atas dugaan penyalahgunaan profesi wartawan dan upaya pemerasan. Effendi sendiri melaporkan wartawan tersebut pada, 29 Maret 2021.
“Dewan Pers menerima surat pengaduan dari saudara Effendi Gazali (selanjutnya disebut pengadu), tertanggal 29 Maret 2021, terhadap media siber katta.id (selanjutnya disebut teradu), terkait dugaan penyalahgunaan profesi wartawan dan indikasi upaya pemerasan,” demikian dikutip dari nota Penyelesaian Pengaduan Dewan Pers yang ditandatangani Ketua Komisi Pengaduan Masyarakat dan Penegakan Etika Pers Arif Zulkifli, Sabtu (17/4/2021).
Dugaan penyalahgunaan profesi dan upaya pemerasan ini, menurut Effendi terjadi melalui aplikasi WhatsApp. Menindaklanjuti pengaduan tersebut, Dewan Pers telah meminta klarifikasi kepada Effendi Gazali dan pihak teradu pada Kamis, 8 April 2021, melalui aplikasi zoom.
Saat proses klarifikasi, Dewan Pers menemukan bahwa pihak teradu awalnya menghubungi Effendi Gazali bertanya soal keterkaitannya dengan proyek bansos. Pihak teradu mengaku ingin klarifikasi soal pernyataan dari tersangka korupsi bansos.
Pihak teradu menyebut tersangka korupsi bansos menyebut nama Effendi Gazali sebagai salah satu vendor penyedia bansos dengan kuota sebesar 162.250 paket. Effendi menegaskan dirinya tidak pernah punya perusahaan vendor bansos.
Kemudian Effendi Gazali dan pihak teradu bertemu di TMII. Effendi Gazali mengajak temannya berinisial N. Mereka bertemu di TMII pada 17 Maret 2021.
Dalam pertemuan di TMII tersebut, menurut pihak teradu, difoto dan direkam oleh Pengadu, sedangkan Teradu tidak memfoto atau merekamnya. Effendi Gazali menyatakan informasi yang diberikan kepada pihak teradu tidak ingin dikutip kecuali kalau Effendi Gazali datang ke kantor pihak teradu.
Pihak teradu menginformasikan kepada Effendi melalui N, bahwa nama Effendi muncul di dua tahap bansos (tahap 8 dan 12) yang kontraknya senilai Rp 60 miliar. Terkait informasi ini, pihak teradu melalui N meminta saran judul berita kepada Effendi.
Dalam klarifikasinya, pihak teradu menjelaskan, permintaan saran judul berita itu dilakukannya karena masih terpengaruh kebiasaan cara kerja kehumasan di sebuah Kementerian, yang belum lama ditanggalkannya. Teradu tidak menjabarkan lebih detail tugas kehumasan yang menurutnya dapat membuat informasi negatif tentang seseorang, termasuk Effendi, menjadi informasi positif di media.
Dalam proses komunikasi antara Effendi dan pihak teradu, tidak ditemukan adanya pembicaraan tentang nilai imbalan terkait jasa kehumasan.
Dewan Pers pun telah memutuskan bahwa wartawan yang diadukan Effendi Gazali melanggar Pasal 1 Kode Etik Jurnalistik (KEJ) karena tidak independen. Wartawan Teradu mengakui meminta saran pembuatan judul berita kepada Pengadu (melalui staf pengadu) terkait informasi tentang pengadu yang diperolehnya, untuk dijadikan berita di media Teradu.
Teradu mencampurkan antara tugas jurnalistik dan tugas kehumasan, di antaranya dengan menawarkan kepada Pengadu cara untuk membuat informasi tentang Pengadu tidak menyebar luas.
Terbukti Melanggar Kode Etik
Teradu melanggar Pasal 6 KEJ yang berbunyi ‘Wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap’. Penafsiran Menyalahgunakan profesi adalah segala tindakan yang mengambil keuntungan pribadi atas informasi yang diperoleh saat bertugas sebelum informasi itu menjadi pengetahuan umum.
Teradu mengambil keuntungan pribadi atas informasi yang diperolehnyadengan meminta saran pembuatan judul beritanya kepada Pengadu dan menyatakan kepada Pengadu bahwa Teradu mampu membuat informasi negatif tentang Pengadu tidak menyebar luas.
Kemudian, Teradu mematuhi amanat Pasal 7 KEJ karena mengikuti kesepakatan off the record dengan Pengadu. Penafsiran ‘off the record’ adalah segala informasi atau data dari nara sumber yang tidak boleh disiarkan atau diberitakan.
Teradu tidak mengambil gambar atau merekam pembicaraan dalam pertemuan dengan Pengadu di TMII pada 17 Maret 2021 serta tidak memberitakan atau menyiarkan informasi yang diperoleh dari Pengadu di media Teradu.
Atas dasar tersebut, Dewan Pers merekomendasikan Teradu dalam menjalankan tugas jurnalistik wajib berpedoman kepada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.
Manajemen Teradu wajib memberikan sanksi kepada wartawannya atas pelanggaran Pasal 1 dan 6 KEJ, sesuai dengan peraturan yang berlaku di perusahaan Teradu. Bukti pemberian sanksi wajib dilaporkan kepadaDewan Pers selambat-lambatnya tujuh hari kerja setelah menerima surat Penyelesaian Pengaduan ini.
Wartawan Teradu tidak mengulangi perbuatannya dan mengikuti Uji Kompetensi Wartawan dengan jenjang kompetensi sesuai tingkat posisinya di redaksi Teradu.
Teradu segera menyelesaikan proses pendataan/verifikasi perusahaan pers ke Dewan Pers selambat-lambatnya enam bulan setelah terbitnya surat Penyelesaian Pengaduan ini. Nama Penanggung Jawab wajib dicantumkan pada susunan redaksi Teradu sesuai amanat Pasal 12 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Apabila rekomendasi tersebut tidak dilaksanakan oleh Teradu, Dewan Pers mempertimbangkan tidak akan menangani perkara yang melibatkan Teradu. Sehingga pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan atau kegiatan jurnalistik Teradu dapat langsung menempuh proses hukum tanpa melalui Dewan Pers.(Liputan6.com).