Digerebek Polisi Syariat Aceh, 9 Pasang Pemuda Hanya Pakai Handuk

Foto: Razia polisi syariat Aceh (agus/detikcom)
ACEH (MS) – Sembilan pasangan nonmuhrim di Aceh ditangkap polisi syariat di sebuah wisma di Banda Aceh. Ketika diciduk, mereka tanpa pakaian dan hanya berbalut handuk.

“Ada 18 orang yang kita amankan tadi malam dari sembilan kamar. Ketika kita ketok kamar, mereka semua tidak pakai pakaian hanya pakai handuk,” kata Kasi Ops Satpol PP dan WH Provinsi Aceh, Marzuki, dalam konferensi pers di Markas Satpol PP di Banda Aceh, Rabu (12/12/2018).

Penangkapan kesembilan pasangan ini bermula dari laporan yang diperoleh tim gabungan di tengah-tengah razia. Saat itu, petugas mendapat informasi di sebuah wisma di kawasan Neusu, Banda Aceh kerap dijadikan tempat esek-esek.

Tim gabungan terdiri dari Polisi Militer, polisi serta Satpol PP dan WH Aceh sekitar pukul 00.20 WIB tadi malam meluncur ke lokasi setelah merazia ke beberapa hotel. Di sana, petugas meminta izin dan melakukan negosiasi dengan pemilik hotel. Usai mendapat izin, petugas mengetok dua kamar dan di dalamnya ditemukan dua pasangan nonmuhrim.

Keduanya dibawa ke mobil untuk diamankan. Ketika hendak pulang, petugas mengetok satu kamar lagi dan kembali ditemukan pasangan nonmuhrim. Melihat ada tiga kamar berisi pelanggar syariat, polisi syariat kemudian memeriksa semua kamar.

“Ketika kami ketok semua kamar, dapat sembilan pasangan tersebut. Mereka rata-rata masih mahasiswa,” jelas Marzuki.

Para terduga pelanggar yang terjaring ini rata-rata berusia antara 24 hingga 40 tahun. Meski ditangkap tengah berduaan, tapi sesama pasangan tersebut tidak saling kenal. Polisi syariat belum dapat menyimpulkan apakah perempuan tersebut PSK atau bukan.

“Kami belum mengetahui kesembilan perempuan tersebut PSK atau tidak. Ketika kami menanyakan pasangan mereka tidak saling. Jadi kami tidak berani bilang mereka PSK, tapi hasil pemeriksaan awal mereka tidak saling kenal,” ungkap Marzuki.

Dari penangkapan tersebut, polisi syariat menyita barang bukti berupa bra, celana dalam, HP dan sejumlah barang lainnya. Ke-18 terduga pelanggar tersebut masih diamankan di Kantor Satpol PP dan WH Aceh untuk menjalani pemeriksaan.

“Sekarang mereka masih diperiksa. Untuk soal ada tidaknya tarif masih dalam pemeriksaan oleh penyidik. Tadi malam kita tidak sampai ke situ,” ungkap Marzuki. (dct)

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed