JAKARTA (MS) – YouTuber Hersubeno Arif angkat bicara soal rencana DPD PDI Perjuangan melaporkannya ke Polda Metro Jaya imbas unggahannya menyebut Megawati koma di RS Pusat Pertamina. Menurut Hersubeno, tindakannya itu dilindungi UU Pers, sehingga tidak bisa masuk dalam ranah pidana umum.
“Ngadunya mestinya ke Dewan Pers. Ada mekanisme seperti itu,” ujar Hersubeno saat dihubungi Tempo, Rabu, 15 September 2021.
Hersubeno mengatakan dia juga sudah memuat video bantahan Megawati Soekarnoputri, bahwa dirinya sehat. Tindakan itu dianggapnya sebagai hak jawab dari pihak PDIP sehingga Hersubeno menganggap persoalan ini seharusnya sudah selesai.
Sebelumnya Hersubeno mengunggah video tentang video Megawati koma di akun YouTube Hersubeno Point. Ia mengklaim akun tersebut merupakan produk jurnalistik dari FNN. Mengenai apakah FNN sudah terdaftar di Dewan Pers, Hersubeno tak menjawabnya.
Hari ini, Wakil Ketua DPD PDI Perjuangan Provinsi DKI Jakarta Ronny Talapessy berencana akan melaporkan Hersubeno ke Polda Metro Jaya dengan tuduhan menyebarkan berita bohong. Laporan itu disampaikan ke SPKT Polda Metro Jaya pada pukul 15.00.
Selain DPD PDIP Perjuangan Provinsi DKI Jakarta, anggota DPR Henry Yosodiningrat juga melaporkan hal serupa ke Polda Metro Jaya. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan Henry telah melaporkan dua akun media sosial ke polisi yang diduga menyebarkan hoaks Presiden kelima Megawati Soekarnoputri sakit.
Henry melaporkan dua akun media sosial penyebar hoaks Megawati sakit, yaitu akun Youtube Mahakarya Cendana dan satu akun TikTok dengan nama Jatim070881. Dia melaporkan dua akun itu atas dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong atau hoaks melalui media elektronik.(TEMPO.CO).