DPP LPPI : 51 Pegawai KPK Harus Legowo Terima Hasil TWK

NASIONAL, RAGAM19 views
Spanduk DPP LPPI meminta pegawai KPK dan Novel Bawesdan legowo harus menerima hasil TWK

JAKARTA (MS) – Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) merupakan bagian dari proses alih status pegawai menjadi (ASN).

Semua harus legowo, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah selesai melakukan TWK dengan hasil sebanyak 1.274 pegawai KPK telah lolos TWK sudah dilantik pada 1 Juni 2021 lalu menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Sedangkan yang tidak lulus TWK 75 orang.

KPK sudah melakukan rapat koordinasi untuk membahas nasib 75 pegawai yang gagal asesmen TWK dan dinonaktifkan.

Selain KPK dan Badan Kepegawaian Negara (BKN), 51 pegawai KPK dari jumlah keseluruhan 75 pegawai yang tak lolos TWK dipastikan dipecat dari pekerjaannya per 1 November nanti.

Seperti yang beradar di publik bahwa 51 termasuk penyidik senior Novel Baswedan ada di dalam pegawai KPK yang tidak lulus TWK, tidak menerima hasil TWK yang kini menjadi sorotan publik yang dihebohkan oleh Novel dkk.

Berbagai organisasi dan kepemudaan juga mahasiswa meminta agar polemik TWK KPK tidak diributkan lagi karena dianggap telah selesai dan tuntas.

Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Pemuda Pemuda Pemerhati Indonesia (DPP LPPI) melakukan pemasangan sepanduk untuk menghimbau kepada 51 yang tidak lulus TWK KPK agar menerimah hasilnya dan mengakhiri polemik.

“LPPI minta yang tidak lolos TWK, harus bersikap negarawan, menerima hasil TWK, karena TWK dijalankan sesuai amanah UU Nomor 19 tahun 2019. Dengan demikian, sangat jelas bahwa proses pengalihan pegawai KPK menjadi ASN merupakan Perintah Undang – Undang,” tegas Ketua Umum LPPI Dedi Siregar, Jumat (18/06/2021).

Seperti diketahui, Novel Baswedan dan 74 pegawai KPK lainnya yang tidak lolos tes TWK tidak menerimah hasilnya dan mempermasalahkan serta mengadu kepada Komnas HAM dengan dalih ada pelanggaran HAM.

“Langkah 75 orang pegawai KPK yang tidak lolos TWK sangat mengherankan, melakukan perlawanan pada hasil TWK, pada hal itu perintah Undang – Undang. Harusnya, Novel dkk bersikap negarawan menerimah hasik TWK ,” tegas Dedi Siregar.

Publik melihat keheboan yang dilakukan Novel Baswedan dkk yang tidak menerimah hasil TWK KPK dan telah mengganggu KPK melakukan aktivitas. “Kami sampaikan kepada pegawai KPK yang tidak lulus TWK agar menyudahi polemik,” ujar Siregar.

“Kami menyatakan sikap, mendukung penuh KPK RI melakuakan penindakan korupsi di Indonesia dan kami mengapresiasi Pimpinan KPK telah berhasil melaksanakan TWK sesuai Uundang Undang Nomor 19 Tahun 2019,” pinta Dedi Siregar.

Ditegaskan Dedi Siregar, bahwa spanduk DPP LPPI sangat jelas terpampang di berbagai titik di Jakarta Selatan l dan Jakarta Pusat.

Spanduk itu, menghimbau kepada 51 pegawai KPK yang tidak lulus TWK agar menerima hasilnya. Stop polemik gagal TWK, semua harus bersikap negarawan,TWK adalah perintah UU No 19 Tahun 2019 tentang KPK dan PP Nomor 41 Tahun 2020 tentang pengalihan Pegawai KPK menjadi ASN.

Laporan : Azmi

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed